Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dan kesadaran akan hak cipta di Indonesia. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran, serta sanksi-sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran hak ekonomi terkait hak cipta. Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan tindakan pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran, baik berupa penjara maupun denda, tergantung tingkat pelanggarannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU tersebut, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang diperbolehkan tanpa izin penulis, seperti penggunaan kutipan singkat, penggandaan untuk kepentingan penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Buku ini juga menyajikan tema-tema pendidikan yang relevan dengan kondisi sosial dan politik Indonesia, termasuk dalam konteks pandemi COVID-19 yang memengaruhi proses belajar mengajar. Buku ini berisi kumpulan tulisan yang diambil dari berbagai sumber, termasuk surat kabar mingguan *Koran Cerah*, dan telah diolah untuk menjadi buku yang dapat digunakan sebagai bahan referensi dan pembelajaran. Buku ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pendidik dan pelaku pendidikan, terhadap pentingnya hak cipta dan pengembangan proses pembelajaran yang lebih baik di Indonesia.
Tulisan ini dibuat ketika Corona Virus Disease COVID 19 mulai memasuki Indonesia sehingga proses pembelajaran di tempat penulis bekerja dilaksanakan secara daring dalam jaringan dan penulis lebih banyak di laboratorium komputer untuk mempersiapkan ma
Jumlah Halaman | 146 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-02-3127-8 |
eISBN | 978-623-02-3179-7 |