Logo Bacabuku
Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil

Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil

Abdul Bakir, M.Ag.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *fi sabilillah*, yang dalam istilah fiqih dikenal sebagai *jihad*. *Fi sabilillah* berarti "untuk kepentingan jalan Allah" dan mencakup segala bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Konsep ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi praktis dan sosial yang sangat relevan dalam kehidupan umat Islam. Buku ini menjelaskan secara mendalam pengertian *fi sabilillah*, mulai dari makna dalam bahasa dan istilah fiqih, hingga penjelasan tentang tiga kategori utama dari *fi sabilillah*. Selain itu, buku ini juga menyajikan realitas sosial dan politik di masa Nabi, serta batasan-batasan *fi sabilillah* menurut para ulama. Dalam konteks ini, buku juga menjawab pertanyaan apakah pergi haji termasuk dalam kategori *fi sabilillah*. Selain itu, buku ini menjelaskan secara rinci tentang kewajiban dan syarat-syarat seorang yang ingin berperang dalam jalan Allah. Buku ini menekankan bahwa berperang dalam jalan Allah bukanlah sekadar perbuatan fisik, tetapi juga melibatkan persiapan material dan spiritual. Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan akan harta untuk membeli kendaraan perang, senjata, perlengkapan, bekal makanan, serta nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan. Buku ini juga menyebutkan bahwa para mujahidin tidak diperbolehkan menerima gaji dari baitul-mal, tetapi mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat selama mereka dalam status *ghuzat* (berperang). Selain itu, buku ini juga menyebutkan bahwa berperang dalam jalan Allah memiliki pahala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan hanya duduk dan tidak berperang. Dalam kesimpulannya, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang *fi sabilillah*, baik dari segi teologis, hukum, maupun sosial, serta memberikan pemahaman yang jelas tentang makna dan implikasi dari konsep ini dalam kehidupan umat Islam.

Sinopsis ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *fi sabilillah*, yang dalam istilah fiqih dikenal sebagai *jihad*. *Fi sabilillah* berarti \"untuk kepentingan jalan Allah\" dan mencakup segala bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Konsep ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi praktis dan sosial yang sangat relevan dalam kehidupan umat Islam. Buku ini menjelaskan secara mendalam pengertian *fi sabilillah*, mulai dari makna dalam bahasa dan istilah fiqih, hingga penjelasan tentang tiga kategori utama dari *fi sabilillah*. Selain itu, buku ini juga menyajikan realitas sosial dan politik di masa Nabi, serta batasan-batasan *fi sabilillah* menurut para ulama. Dalam konteks ini, buku juga menjawab pertanyaan apakah pergi haji termasuk dalam kategori *fi sabilillah*. Selain itu, buku ini menjelaskan secara rinci tentang kewajiban dan syarat-syarat seorang yang ingin berperang dalam jalan Allah. Buku ini menekankan bahwa berperang dalam jalan Allah bukanlah sekadar perbuatan fisik, tetapi juga melibatkan persiapan material dan spiritual. Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan akan harta untuk membeli kendaraan perang, senjata, perlengkapan, bekal makanan, serta nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan. Buku ini juga menyebutkan bahwa para mujahidin tidak diperbolehkan menerima gaji dari baitul-mal, tetapi mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat selama mereka dalam status *ghuzat* (berperang). Selain itu, buku ini juga menyebutkan bahwa berperang dalam jalan Allah memiliki pahala yang jauh lebih besar dibandingkan dengan hanya duduk dan tidak berperang. Dalam kesimpulannya, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang *fi sabilillah*, baik dari segi teologis, hukum, maupun sosial, serta memberikan pemahaman yang jelas tentang makna dan implikasi dari konsep ini dalam kehidupan umat Islam.

Detail Buku

Jumlah Halaman 50
Kategori Agama
Penerbit Hikam Pustaka
Tahun Terbit 2021
ISBN -
eISBN 978-623-311-456-1
Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil

Seputar Fi Sabilillah dan Seputar Ibnu Sabil

Abdul Bakir, M.Ag.