Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang sengketa transaksi e-commerce internasional, termasuk pengertian, sebab kemunculan, serta berbagai cara penyelesaian yang dapat diterapkan. Buku ini terdiri dari empat bab utama yang saling terkait, di antaranya adalah pendahuluan, cara penyelesaian sengketa bisnis, sengketa transaksi bisnis e-commerce, serta penyelesaian sengketa transaksi e-commerce internasional. Dalam bab II, buku ini menjelaskan berbagai cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Bab III membahas karakteristik seng yang berbeda dalam transaksi e-commerce internasional dibandingkan dengan sengketa bisnis tradisional. Sementara itu, bab IV menjelaskan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa transaksi e-commerce internasional, termasuk yurisdiksi dan pilihan hukum yang relevan, serta berbagai alternatif penyelesaian sengketa (APS). Buku ini juga menyajikan informasi mengenai pengaruh teknologi internet terhadap perkembangan ekonomi digital, serta peran e-commerce dalam mempercepat dan memperluas aktivitas perdagangan di tingkat internasional. Dalam konteks hukum Indonesia, buku ini menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur transaksi e-commerce, masih belum ada perkembangan signifikan terkait pilihan hukum dalam sengketa transaksi internasional. Buku ini menjadi sumber informasi yang relevan dan mendalam bagi para pembaca yang tertarik memahami dinamika hukum transaksi e-commerce di tingkat internasional, khususnya dalam konteks hukum Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang sengketa transaksi e-commerce internasional, termasuk pengertian, sebab kemunculan, serta berbagai cara penyelesaian yang dapat diterapkan. Buku ini terdiri dari empat bab utama yang saling terkait, di antaranya adalah pendahuluan, cara penyelesaian sengketa bisnis, sengketa transaksi bisnis e-commerce, serta penyelesaian sengketa transaksi e-commerce internasional. Dalam bab II, buku ini menjelaskan berbagai cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Bab III membahas karakteristik seng yang berbeda dalam transaksi e-commerce internasional dibandingkan dengan sengketa bisnis tradisional. Sementara itu, bab IV menjelaskan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa transaksi e-commerce internasional, termasuk yurisdiksi dan pilihan hukum yang relevan, serta berbagai alternatif penyelesaian sengketa (APS). Buku ini juga menyajikan informasi mengenai pengaruh teknologi internet terhadap perkembangan ekonomi digital, serta peran e-commerce dalam mempercepat dan memperluas aktivitas perdagangan di tingkat internasional. Dalam konteks hukum Indonesia, buku ini menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur transaksi e-commerce, masih belum ada perkembangan signifikan terkait pilihan hukum dalam sengketa transaksi internasional. Buku ini menjadi sumber informasi yang relevan dan mendalam bagi para pembaca yang tertarik memahami dinamika hukum transaksi e-commerce di tingkat internasional, khususnya dalam konteks hukum Indonesia.