Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam sengketa tanah adat ulayat di perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratis Timor Leste (RDTL), khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Penulis menggambarkan kompleksitas konflik yang muncul akibat dari perbedaan budaya, kebijakan, pengabaian regulasi, serta ketidakjelasan hukum adat. Buku ini juga menyoroti peran negara dalam sejarah sengketa tanah ulayat, mulai dari masa kerajaan, kolonial, integrasi, hingga pascareferendum. Selain itu, buku ini menyajikan gambaran kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya masyarakat perbatasan, serta menjelaskan bagaimana mitos dan ritual menjadi landasan idiil dan prosedural bagi masyarakat Dawan dalam menegakkan hak atas tanah ulayat. Dalam upaya resolusi konflik, buku ini juga menguraikan model etik dan emik, serta pendekatan deliberatif berbasis modal sosial sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanah adat yang rumit ini.
Buku ini difokuskan pada salah satu titik sengketa yaitu pada titik segmen Bijaelsunan Oelnasi di Desa Manusasi Pemilihan lokasi ini dikarenakan lokasi yang disengketanakan belum diselesaikan secara definitif Belum ada batas definitif hanya dibagi dalam tiga zona yaitu zona 1 milik Indonesia zona 2 adalah zona steril dari aktivitas kedua kelompok yang berkonflik dan zona 3 adalah zona RDTL
Jumlah Halaman | 178 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-495-057-1 |
eISBN | proses |