Sinopsis Buku: Buku ini membahas mengenai hukum dan kebiasaan di Sumatera, khususnya dalam konteks masyarakat Rejang. Penulis menjelaskan bahwa masyarakat Rejang tidak memiliki konsep hukum dalam arti formal, melainkan mengacu pada kebiasaan (adat) yang turun temurun dari nenek moyang. Kepala suku memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan, tetapi mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat hukum secara mutlak, melainkan mengikuti kebiasaan yang telah mapan dan disepakati bersama. Buku ini juga menjelaskan proses penyelesaian sengketa, seperti melalui pertemuan yang disebut *becharo*, di mana para kepala suku berkumpul untuk mendistribusikan keadilan. Penulis menekankan bahwa keputusan yang diambil tidak selalu berdasarkan prinsip hukum yang tertulis, tetapi lebih pada niat dan kepentingan para pemangku kebijakan. Selain itu, buku ini juga menyebutkan pengaruh dari Eropa terhadap sistem hukum Rejang, yang secara tidak langsung memengaruhi perkembangan kebiasaan dan praktik hukum mereka. Buku ini terdiri dari berbagai bab yang menjelaskan berbagai aspek hukum dan kebiasaan Rejang, termasuk hukum tentang pencurian, pernikahan, kredit, dan kompensasi untuk pembunuhan. Penulis juga membahas proses kompilasi undang-undang dan peran Gubernur Jenderal Bengal dalam pengembangan sistem hukum di wilayah tersebut. Buku ini menjadi referensi penting untuk memahami struktur sosial, hukum, dan kebiasaan masyarakat Rejang di Sumatera.
Mereka diatur dalam berbagai perselisihan oleh seperangkat kebiasaan yang sudah lama ada adat diturunkan kepada mereka dari nenek moyang mereka yang kewenangannya didasarkan persetujuan umum
Jumlah Halaman | 36 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Victory Pustaka Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | noisbn |
eISBN | 978-623-443-082-0 |