Sinopsis Buku: Buku ini membahas sejarah dan peran Apoteker dan Ahli Madya Farmasi dalam mendukung akreditasi Puskesmas di Indonesia. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan sejarah ilmu farmasi dan hubungannya dengan ilmu kedokteran, mulai dari masa Hipocrates hingga pemisahan resmi antara kedokteran dan farmasi pada tahun 1240 M melalui dekrit “Two Silices”. Penulis menjelaskan bahwa meskipun ilmu farmasi dan kedokteran memiliki akar yang sama, perkembangan ilmu kesehatan telah memerlukan keahlian khusus dalam penyediaan obat. Selanjutnya, buku ini menyajikan standar instrumen akreditasi Puskesmas Perdana yang diatur dalam BAB II, serta peran penting Apoteker dan Ahli Madya Farmasi dalam mendukung proses akreditasi Puskesmas, yang dijelaskan secara rinci dalam BAB III. Penulis juga menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai bagian dari tanggung jawab Apoteker di Puskesmas Indonesia. Buku ini juga menyertakan informasi terkini, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada (SBH), yang menunjukkan peran penting Bakti Husada dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Penulis juga membagikan pengalaman dan inovasi yang berhasil dilakukan oleh berbagai POKJA UKM dan UKP dalam akreditasi Puskesmas, seperti inovasi "Sagoe Tin Tes Peseunang" dan "Kampung Cyber PHBS SANDOGI". Buku ini merupakan referensi yang sangat relevan bagi Apoteker, Ahli Madya Farmasi, serta semua pihak yang terlibat dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, buku ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan kerja sama dalam mencapai akreditasi Puskesmas yang lebih baik.
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan mutu yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tenaga Farmasi harus memahami standar instrumen dalam rangka proses Akreditasi di Puskesmas mereka Untuk keberhasilan pelaksanaan standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas nbsp diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak yang terkait sehingga hal tersebut akan menjadikan pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dapat optimal dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien atau masyarakat Setiap Puskesmas harus memiliki sekurang kurangnya seorang Apoteker sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilakukan secara terbatas oleh tenaga teknis kefarmasian nbsp Ahli Madya Farmasi AMd Farm atau tenaga kesehatan lain yang ditugaskan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Ferizal meraih Certified ldquo Sang Pelopor Sastra Novel Dokter Gigi Indonesia rdquo sejak tanggal 16 Juni 2014 dari UD METAKATA Adapun UD METAKATA memiliki Akta Notaris Nomor 240 tanggal 19 Februari 2013 Terima kasih untuk Adinda Fitri Hariati Farmasi Puskesmas Muara Satu dan Kayfa Zivanya Arsy Sangat menginspirasi dan memotivasi karya saya ini Buku ini untuk kita hingga akhir usia menutup mata hellip Peran Apoteker dan Ahli Madya Farmasi AMd Farm di ukir indah dalam buku ini Semangat Akreditasi Puskesmas