Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam sejarah dan tujuan pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perspektif hukum internasional. Penulis menguraikan konflik yang terjadi di Aceh sejak tahun 1976 hingga berakhir pada tahun 2005 melalui Perjanjian Damai di Helsinki. Dalam buku ini, GAM dilihat sebagai salah satu kasus perlawanan pemisahan wilayah terbesar di Indonesia setelah Timor-Timur dan Papua. Perlawanan tersebut dianggap cukup massif dan kuat, dengan GAM memiliki jaringan internasional yang baik serta struktur organisasi yang kuat hingga ke pelosok desa. Penulis juga menggambarkan GAM sebagai kelompok yang berhasil menguasai sebagian besar Aceh, sehingga konflik ini menimbulkan dampak besar, termasuk korban jiwa yang mencapai hampir 40 ribu orang dari kedua belah pihak dan masyarakat sipil. Dalam konteks hukum internasional, buku ini menganalisis alasan yuridis pemerintah dalam menghadapi perlawanan rakyat Aceh, serta memperkenalkan konsep konflik bersenjata internasional yang mencakup juga konflik antara negara-negara kolonial dan penduduk wilayah yang berjuang untuk merebut kemerdekaan. Buku ini merupakan karya ilmiah yang berisi analisis mendalam dan kritis terhadap fenomena sejarah dan konflik Aceh, dilengkapi dengan referensi hukum internasional yang relevan. Penulis berharap karya ini dapat menjadi bahan studi bagi para praktisi, pengamat, dosen, dan mahasiswa yang tertarik dalam bidang hukum internasional serta sejarah konflik nasional.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam sejarah dan tujuan pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perspektif hukum internasional. Penulis menguraikan konflik yang terjadi di Aceh sejak tahun 1976 hingga berakhir pada tahun 2005 melalui Perjanjian Damai di Helsinki. Dalam buku ini, GAM dilihat sebagai salah satu kasus perlawanan pemisahan wilayah terbesar di Indonesia setelah Timor-Timur dan Papua. Perlawanan tersebut dianggap cukup massif dan kuat, dengan GAM memiliki jaringan internasional yang baik serta struktur organisasi yang kuat hingga ke pelosok desa. Penulis juga menggambarkan GAM sebagai kelompok yang berhasil menguasai sebagian besar Aceh, sehingga konflik ini menimbulkan dampak besar, termasuk korban jiwa yang mencapai hampir 40 ribu orang dari kedua belah pihak dan masyarakat sipil. Dalam konteks hukum internasional, buku ini menganalisis alasan yuridis pemerintah dalam menghadapi perlawanan rakyat Aceh, serta memperkenalkan konsep konflik bersenjata internasional yang mencakup juga konflik antara negara-negara kolonial dan penduduk wilayah yang berjuang untuk merebut kemerdekaan. Buku ini merupakan karya ilmiah yang berisi analisis mendalam dan kritis terhadap fenomena sejarah dan konflik Aceh, dilengkapi dengan referensi hukum internasional yang relevan. Penulis berharap karya ini dapat menjadi bahan studi bagi para praktisi, pengamat, dosen, dan mahasiswa yang tertarik dalam bidang hukum internasional serta sejarah konflik nasional.