Sinopsis Buku: Buku ini merupakan panduan praktis bagi Wajib Pajak yang sedang menghadapi sengketa pajak dengan fiskus. Buku ini menjelaskan secara rinci bagaimana para Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan atau menyanggah dalam gugatan atau banding mereka, sebagai bentuk pembelaan terhadap koreksi yang dilakukan oleh fiskus. Dengan memahami materi dalam buku ini, pembaca dapat mengevaluasi posisi hukum mereka, mengukur seberapa kuat posisi mereka, serta mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum memutuskan untuk mengajukan kasus ke Pengadilan Pajak. Buku ini ditulis sebagai pengisi kekosongan literatur yang sebelumnya belum tersedia di pasar. Penulis mengambil bahan dari putusan-putusan majelis hakim pajak, sehingga isi buku ini sangat relevan dan berbasis fakta. Selain itu, buku ini juga terinspirasi dari buku karangan Bapak Karianton Tampubolon, S.E., M.Acc., yang membahas mengenai pemeriksaan pajak dan upaya hukum. Namun, buku ini lebih fokus pada model pembelaan yang detail, terutama dalam surat banding, sehingga menjadi buku yang saling melengkapi dan harus dibaca bersamaan dengan buku tersebut. Buku ini juga sangat bermanfaat bagi para auditor yang sering menghadapi pertanyaan mengenai bagaimana menilai dan memperlakukan akun yang bersifat kontingen, terutama dalam konteks proses pemeriksaan pajak atau pengadilan pajak. Dengan membaca buku ini, Anda akan lebih percaya diri dalam memberikan saran dan pendapat kepada klien, karena buku ini memberikan dasar yang kuat dalam memahami hukum pajak dan mekanisme pembelaan di pengadilan.
Buku ini menyampaikan mengenai bagaimana para pencari keadilan dalam hal ini Wajib Pajak yang memiliki sengketa dengan fiskus membantah menyampaikan alasan atau menyanggah dalam gugatan atau dalam uraian banding mereka mengenai keberatan mereka atas kore
Jumlah Halaman | 68 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-02-2975-6 |