Semenjak dikabulkannya ajuan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi MK terhadap Undang undang UU No 8 tahun 2015 yang didalamnya mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pemilihan kepala daerah pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah sehingga MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut dengan memperbolehkan adanya calon kepala daerah tunggal yang pada awalnya hanya untuk beberapa daerah saja Putusan itu akhirnya berdampak pada pilkada serentak selanjutnya yang lebih banyak lagi menghasilkan calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak pada tahun 2018 yang menghasilkan satu pasangan calon yaitu atas nama Hj Iti Octavia JayabayaSemenjak dikabulkannya ajuan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi MK terhadap Undang undang UU No 8 tahun 2015 yang didalamnya mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pemilihan kepala daerah pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah sehingga MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut dengan memperbolehkan adanya calon kepala daerah tunggal ...yang pada awalnya hanya untuk beberapa daerah saja Putusan itu akhirnya berdampak pada pilkada serentak selanjutnya yang lebih banyak lagi menghasilkan calon tunggal seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak pada tahun 2018 yang menghasilkan satu pasangan calon yaitu atas nama Hj Iti Octavia Jayabaya