Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi Di samping pelaku zina itu sendiri ada pihak pihak lain yang turut andil seperti penyedia tempat tukang antar calo dan lain sebagainya Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir yang berat ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila bagaimana hukumnya hingga pandangan hukum Islam fikih jinayah dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila serta sanksi bagi mereka Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi Di samping pelaku zina itu sendiri ada pihak pihak lain yang turut andil seperti penyedia tempat tukang antar calo dan lain sebagainya Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir yang berat ...ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila bagaimana hukumnya hingga pandangan hukum Islam fikih jinayah dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila serta sanksi bagi mereka