Buku ini membahas peran wakaf sebagai ibadah sosial dan fokus pada manfaat luasnya bagi kepentingan umum sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Penekanannya adalah pada pengelolaan wakaf secara produktif sejalan dengan Pasal 5 UU Wakaf yang menetapkan fungsi wakaf dalam mewujudkan potensi ekonomis dan manfaatnya untuk ibadah serta kesejahteraan umum Pasal ini mendorong pengelolaan wakaf agar memberikan peningkatan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buku ini secara rinci menjelaskan konsep Wakaf Saham sebagai objek wakaf baik dari perspektif Hukum Islam maupun Hukum Positif yang berlaku di Indonesia Buku ini membahas peran wakaf sebagai ibadah sosial dan fokus pada manfaat luasnya bagi kepentingan umum sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Penekanannya adalah pada pengelolaan wakaf secara produktif sejalan dengan Pasal 5 UU Wakaf yang menetapkan fungsi wakaf dalam mewujudkan potensi ekonomis dan manfaatnya untuk ibadah ...serta kesejahteraan umum Pasal ini mendorong pengelolaan wakaf agar memberikan peningkatan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buku ini secara rinci menjelaskan konsep Wakaf Saham sebagai objek wakaf baik dari perspektif Hukum Islam maupun Hukum Positif yang berlaku di Indonesia