Mediasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterapkan oleh peradilan agama dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari ah secara damai dalam rangka penerapan azas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan Oleh karena itu mediator harus mengubah mindsetnya bahwa pelaksanaan mediasi perkara sengketa ekonomi syari ah bukan sekedar untuk melaksanakan sebuah peraturan an sich tetapi lebih jauh dari itu adalah agar penyelesaian sengketa antara pihak pihak yang berpekara dalam sengketa ekonomi syari ah dapat dilaksanakan dengan jalan damai berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut Adanya mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah bertujuan untuk mengembalikan pada puncak kesuksesan yang hakiki bagi pelakunya dalam berekonomi untuk mencapai kesejahteraan yang mencakup pada kebahagiaan spiritual dan kemakmuran material pada tingkat individu masyarakat Di samping itu mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah adalah untuk menyadarkan kepada pihak pihak yang bersengketa pada 3 tiga pilar ekonomi syari ah yakni Pertama bahwa aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan excessive hoarding unprudactive spikualif dan kesewenang weangan Kedua Adanya kesinambungan aktivitas di sector riil financial pengelolaan risk return aktivitas bisnis sosial aspek spiritual material dan asas manfaat dan kelestarian lingkungan Ketiga orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama proses regenerasi serta perlindungan keselamatan jiwa harta dan akal Adapun asas mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah adalah untuk mengembalikan 4 empat pilar fondasi ekonomi syari ah yakni Pertama akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip market discipline Kedua kaidah syari ah hukum muamalah di bidang ekonomi yang mebimbing aktivitas ekonomi sesuai syari ah Ketiga meletakkan tata hubungan bisnis dalam konsep kesetiakawanan ukhuwah guna kesuksesan bersama dan Keempat akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebgai cara mencapai tujuan Pada era sekarang ilmu tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa konflik telah berkembang sedemikian rupa utamanya penyelesaian sengketa ekonomi syari ah melalui forum mediasi sebab penyelesaian persengketaan melalui cara litigasi dalam proses peradilan dipandang hanya akan melahirkan pihak yang menang dan kalah Di samping itu proses dan tahapan penyelesaiannyapun membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit Oleh karenanya cara penyelesaian sengketa ekonomi syari ah dengan damai atau yang lebih popular dikenal dengan istilah mediasi dikembangkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perkara ekonomi syari ah Sistem ekonomi syari ah cakupannya sangat luas sekali satu di antara yang paling menonjol berupa perbankan karena keberadaan bank dalam sistem ekonomi syari ah atau dalam perekonomian modern sudah menjadi kebutuhan yang sulit dihindari karena bank sudah menyentuh kebutuhan setiap orang dan seluruh lapisan masyarakat Kalau dahulu masyarakat masih dapat menyimpan uang di bawah bantal atau dalam sebuah celengan yang terbuat dari gerabah saat ini masyarakat akan lebih senang menyimpan uang di bank di samping aman juga menguntungkan Sementara itu masyarakat yang membutuhkan dana akan lebih mudah datang ke bank dari pada mencari orang yang dapat dan mau meminjamkan dana kepada yang memerlukan Mediasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterapkan oleh peradilan agama dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari ah secara damai dalam rangka penerapan azas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan Oleh karena itu mediator harus mengubah mindsetnya bahwa pelaksanaan mediasi perkara sengketa ekonomi syari ah bukan sekedar untuk melaksanakan sebuah peraturan ...an sich tetapi lebih jauh dari itu adalah agar penyelesaian sengketa antara pihak pihak yang berpekara dalam sengketa ekonomi syari ah dapat dilaksanakan dengan jalan damai berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut Adanya mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah bertujuan untuk mengembalikan pada puncak kesuksesan yang hakiki bagi pelakunya dalam berekonomi untuk mencapai kesejahteraan yang mencakup pada kebahagiaan spiritual dan kemakmuran material pada tingkat individu masyarakat Di samping itu mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah adalah untuk menyadarkan kepada pihak pihak yang bersengketa pada 3 tiga pilar ekonomi syari ah yakni Pertama bahwa aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan excessive hoarding unprudactive spikualif dan kesewenang weangan Kedua Adanya kesinambungan aktivitas di sector riil financial pengelolaan risk return aktivitas bisnis sosial aspek spiritual material dan asas manfaat dan kelestarian lingkungan Ketiga orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama proses regenerasi serta perlindungan keselamatan jiwa harta dan akal Adapun asas mediasi dalam sengketa ekonomi syari ah adalah untuk mengembalikan 4 empat pilar fondasi ekonomi syari ah yakni Pertama akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip market discipline Kedua kaidah syari ah hukum muamalah di bidang ekonomi yang mebimbing aktivitas ekonomi sesuai syari ah Ketiga meletakkan tata hubungan bisnis dalam konsep kesetiakawanan ukhuwah guna kesuksesan bersama dan Keempat akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebgai cara mencapai tujuan Pada era sekarang ilmu tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa konflik telah berkembang sedemikian rupa utamanya penyelesaian sengketa ekonomi syari ah melalui forum mediasi sebab penyelesaian persengketaan melalui cara litigasi dalam proses peradilan dipandang hanya akan melahirkan pihak yang menang dan kalah Di samping itu proses dan tahapan penyelesaiannyapun membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit Oleh karenanya cara penyelesaian sengketa ekonomi syari ah dengan damai atau yang lebih popular dikenal dengan istilah mediasi dikembangkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perkara ekonomi syari ah Sistem ekonomi syari ah cakupannya sangat luas sekali satu di antara yang paling menonjol berupa perbankan karena keberadaan bank dalam sistem ekonomi syari ah atau dalam perekonomian modern sudah menjadi kebutuhan yang sulit dihindari karena bank sudah menyentuh kebutuhan setiap orang dan seluruh lapisan masyarakat Kalau dahulu masyarakat masih dapat menyimpan uang di bawah bantal atau dalam sebuah celengan yang terbuat dari gerabah saat ini masyarakat akan lebih senang menyimpan uang di bank di samping aman juga menguntungkan Sementara itu masyarakat yang membutuhkan dana akan lebih mudah datang ke bank dari pada mencari orang yang dapat dan mau meminjamkan dana kepada yang memerlukan