Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang zakat fitrah, salah satu bentuk zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap mukallaf, termasuk anak yang belum baligh, orang gila, dan budak. Zakat fitrah memiliki ketentuan khusus, seperti besaran minimal satu sa’ (sekitar 2,5 hingga 3 kg) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh muzakki. Zakat ini bukan hanya wajib bagi orang dewasa, tetapi juga untuk anak-anak dan kelompok yang tidak berakal sehat, dengan dibayarkan oleh kepala keluarga. Zakat fitrah memiliki tujuan ganda, yaitu untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perilaku sia-sia dan memberi makan orang miskin. Selain itu, buku ini juga mengeksplorasi aspek hukum dan teologis zakat fitrah, termasuk diskusi mengenai dalil-dalil syariah, teori istinbat, dan perubahan hukum zakat fitrah dari wajib menjadi sunnah dalam konteks situasi sosial-ekonomi yang berubah. Penulis juga mengupas konsep kenisbian ajaran hukum Islam, serta implikasinya terhadap semangat umat Islam untuk berzakat. Buku ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang zakat fitrah, baik dari segi hukum, teologi, maupun sosial, dan menjadi referensi yang bermanfaat bagi siapa saja yang tertarik memahami makna dan pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim.
Risalah Zakat Hartamu Keberkahanmu ini adalah ibadah mahdah yang murni berkenaan dengan hubungan langsung antara hamba dengan Tuhannya 5 Sedangkan adatmuamalat adalah ajaran hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial antar manusia karakter dasarnya adalah maqulah al mana rasional sehingga bersifat terbuka terhadap perubahan dan inovasi atas dasar kemaslahatan 6 Ajaran hukum semacam ini memiliki dimensi sosial yang kuat dominan Oleh karena kehidupan sosial bersifat dinamis maka hukum yang mengaturnya pun juga fleksibel terbuka terhadap perubahan Perubahan dan inovasi terhadap sebuah ajaran hukum mengasumsikan bahwa ajaran tersebut memiliki basis kemaslahatan yang rasional sehingga perubahan dan inovasi yang dilakukan dikarenakan tuntutan perubahan situasi sosial tetap pada jalur kemaslahatan yang mendasarinya Jika diperhatikan substansi ajarannya yakni sebagai ajaran tentang pemberian bantuan kepada anggota Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa al Syat bi al Muwafaqat fi Usu l alAhkam tahqiq Muhammad Muhy al Din Abd al Hamid Kairo Muhammad Ali Sabih wa Awladuh t t II 234 idem al Itisam 5 tashih Ahmad Abd al Syafi Beirut Dar al Kutub al Ilmiyyah t t II 329 6 Idem al Muwafaqat II 222 dan 225 Muhammad Khalid Masud Filsafat Hukum Islam Studi tentang Hidup dan Pemikiran Abu Ishaq AlSyatibi terj Ahsin Muhammad cet 1 Bandung Pustaka 1996 hal 297 3