Buku tentang hukum yang nerjudul Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal Di Aceh merupakan buku karya Muhammad Natsir Fuadi Dalam konteks hukum pidana Islam masalah restorative justice menghendaki penyelesaian perkara pidana yang dibangun hendaknya lebih mengutamakan keseimbangan sosial masyarakat keseimbangan yang dimaksud adalah antara pelaku dan korban tindak pidana sehingga tercipta kembali harmonisasi sosial dalam masyarakat Bentuk penyelesaian ini dilakukan secara seimbang dengan jalan musyawarah antara pihak pelaku dan korban Konsep penyelesaian seperti inilah yang disebut dengan Restorative justice Konsep ini menempatkan kejahatan sebagai bagian dari gejala yang menjadi bagian tindakan sosial sehingga penyelesaiannya selalu mengutamakan kearifan lokal yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat Aceh Dalam buku ini fokus kajian adalah hukum yang berlaku di Aceh baik hukum Adat maupun hukum Islam sebagai landasan adat Aceh sehingga lahir peraturan perundang undangan yang bernuansa keacehan Buku tentang hukum yang nerjudul Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal Di Aceh merupakan buku karya Muhammad Natsir Fuadi Dalam konteks hukum pidana Islam masalah restorative justice menghendaki penyelesaian perkara pidana yang dibangun hendaknya lebih mengutamakan keseimbangan sosial masyarakat keseimbangan yang dimaksud adalah antara pelaku dan korban tindak pidana ...sehingga tercipta kembali harmonisasi sosial dalam masyarakat Bentuk penyelesaian ini dilakukan secara seimbang dengan jalan musyawarah antara pihak pelaku dan korban Konsep penyelesaian seperti inilah yang disebut dengan Restorative justice Konsep ini menempatkan kejahatan sebagai bagian dari gejala yang menjadi bagian tindakan sosial sehingga penyelesaiannya selalu mengutamakan kearifan lokal yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat Aceh Dalam buku ini fokus kajian adalah hukum yang berlaku di Aceh baik hukum Adat maupun hukum Islam sebagai landasan adat Aceh sehingga lahir peraturan perundang undangan yang bernuansa keacehan