Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT dan Pejabat Lelang PL Kelas I dan II sesuai undang undang atau peraturan perundang undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing masing sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT dan Pejabat Lelang PL Kelas I dan II tidak bisa berdiri sendiri dalam bidang bidang tertentu wajib berelasi yang tetap berada pada koridor kewenangan masing masing Substansi buku membahas dan merelasikan wewenang ketiga jabatan tersebut sehingga bisa memberikan solusi yang holistik Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT dan Pejabat Lelang PL Kelas I dan II sesuai undang undang atau peraturan perundang undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing masing sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT ...dan Pejabat Lelang PL Kelas I dan II tidak bisa berdiri sendiri dalam bidang bidang tertentu wajib berelasi yang tetap berada pada koridor kewenangan masing masing Substansi buku membahas dan merelasikan wewenang ketiga jabatan tersebut sehingga bisa memberikan solusi yang holistik