Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep rekonsiliasi antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam konteks hukum dan politik. Penulis, Rachmad Safa’at, menggambarkan bagaimana kebijakan dan regulasi dalam bidang pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi dan distribusi bahan pangan, tetapi juga dengan aspek hukum, kewenangan, dan partisipasi masyarakat. Buku ini membahas peran hukum dalam menjaga keamanan pangan nasional, serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Selain itu, buku ini juga mengupas sanksi hukum terhadap pelanggaran terkait ketahanan pangan, termasuk tindakan yang melanggar hak cipta dan hak terkait dalam konteks pangan. Penulis menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dalam pengelolaan sumber daya pangan, serta dampak dari kebijakan yang terlalu sentralistik terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam konteks ini, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para pengambil kebijakan, akademisi, dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Buku ini juga menyoroti pentingnya memperkuat kapasitas lokal dan budaya dalam pengelolaan sumber daya pangan, sebagai bagian dari upaya mencapai kedaulatan pangan yang sejati.
Permasalahan yang dikaji dalam buku ini terinspirasi oleh hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh penulis dengan teman sejawat peneliti yang lain yang memfokuskan kajiannya pada permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam sejak tahun 1996 sampai 2008 Penelitian Pertama dengan judul Dampak Undang Undang Pemerintahan Desa Terhadap Hak hak Masyarakat Adat di Indonesia Studi Kasus Pada Masyarakat Adat di Irian Jaya Kalimatan Pulau Tual Pulau Haruku dan Nusa Tenggara Timur yang didanai oleh Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia ELSAM dan USAID 1996 Kedua penelitian dengan judul Penguatan Kelembagaan dan Hukum Masyarakat Adat Tengger Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan didanai oleh LIPI dan MENRISTEK melalui program penelitian Riset Unggulan Terpadu 1999 2001 Ketiga penelitian berjudul Perlindungan Hukum Sistem Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Guna Mencapai Kedaulatan Pangan Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang didanai oleh Program Research Grant I MHERE Universitas Brawijaya 2008 Hasil Penelitian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem hukum nasional yang sentralistik hegemonik ambivalen dan sangat represif terhadap masyarakat adat telah menempatkan mereka pada posisi yang kalah tersisih bahkan teralienasi dalam pergulatan memperebutkan kuasa hak atas pengelolaan sumberdaya alam Melalui rangkaian penelitian yang panjang tersebut 1999 2009 peneliti kemudian ingin mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut keberadaan politik hukum ketahanan pangan nasional keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat khususnya masyarakat Adat Tengger Ngadas dalam pengelolaan sumber daya alam serta hambatan dan tantangan yang dihadapinya khususnya dalam mewujudkan keadaulatan pangan dalam sebuah disertasi Akumulasi hasil penelitian tersebut digunakan sebagai dasar pijakan untuk merekonstruksi poltik hukum ketahanan pangan nasional agar memilki basis yang kuat pada sistem kearifan lokal masyarakat adat