Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *Rekonstruksi Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan yang Berbasis Restorative Justice*. Penulis mengupas secara mendalam konsep restorative justice dalam konteks penyidikan tindak pidana penggelapan di Indonesia. Dalam buku ini, penulis menjelaskan bagaimana prinsip restorative justice dapat diintegrasikan dalam proses penyidikan sebagai alternatif dari pendekatan hukum pidana yang konvensional. Penulis juga menguraikan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan saat ini, baik dalam formulasi KUHP maupun KUHAP, serta faktor-faktor yang menghambat penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia. Selain itu, buku ini menjelaskan hakikat penyidikan, tugas dan wewenang penyidik, serta prinsip-prinsip pengaturan penyidikan yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan Pancasila. Penulis juga membahas pelaksanaan restorative justice pada tingkat penyidikan dalam tindak pidana penggelapan, serta relevansinya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik untuk memahami peran restorative justice dalam reformasi hukum pidana.
Buku ini menyajikan mengenai perdamaian perkara pidana penggelapan pada tingkat penyidikan yang berbasis restorative justice di mana perdamaian tersebut merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan Prosedur penyelesaian perkara pidana melalui proses konvensional yang mengendepankan prosedur formal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat
Jumlah Halaman | 186 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-495-202-5 |
eISBN | proses |