Integrasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan diharapkan dapat menguatkan dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa Selain itu hal ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa Juga mediasi ini dapat mengatasi menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Pada gilirannya jika mediasi ini berhasil akan dapat mewujudkan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang undang Kekuasaan Kehakiman UU nomor 48 tahun 2009 1 Dalam praktiknya mediasi ini belum efektif mewujudkan tujuan untuk memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa secara damai Penelitian terdahulu di tiga Pengadilan Agama Purbalingga Banyumas dan Purwokerto di tahun 20112 menunjukkan bahwa jumlah perkara perceraian yang disidangkan tidak seimbang dengan jumlah hakim yang tersedia Di Pengadilan Agama Purbalingga terdapat rata rata 65 kasus perceraian per hari yang ditangani oleh 5 Hakim Integrasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan diharapkan dapat menguatkan dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa Selain itu hal ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa Juga mediasi ini dapat mengatasi menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Pada gilirannya jika mediasi ini berhasil akan dapat mewujudkan asas ...peradilan sederhana cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang undang Kekuasaan Kehakiman UU nomor 48 tahun 2009 1 Dalam praktiknya mediasi ini belum efektif mewujudkan tujuan untuk memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa secara damai Penelitian terdahulu di tiga Pengadilan Agama Purbalingga Banyumas dan Purwokerto di tahun 20112 menunjukkan bahwa jumlah perkara perceraian yang disidangkan tidak seimbang dengan jumlah hakim yang tersedia Di Pengadilan Agama Purbalingga terdapat rata rata 65 kasus perceraian per hari yang ditangani oleh 5 Hakim