Sebagai sebuah Pengadilan Khusus dalam sistem Peradilan Umum Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan sistem beracara dalam HIR atau RBg layaknya pengadilan umum hanya ada beberapa pengecualian seperti biaya perkara yang digariskan untuk perkara bernilai di bawah Rp 150 000 000 ataupun adanya Hakim Ad hoc Untuk itu perlu diadakan kajian sc erta menganalisis kewenangan dan kelemahan Pengadilan Hubungan Industrial guna mewujudkan peradilan sederhana cepat dan biaya ringan sehingga dipandang perlu diadakan pembentukan rekonstruksi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menyadari pentingnya kebutuhan publik untuk mempelajari dan memahami tentang ichwal tersebut diatas buku ini disajikan sebaik mungkin sebagai hasil penelitian dan pemikiran penulis yang dapat dicerna dari buku ini terutama informasi dan pengetahuan baik berkaitan dengan kedudukan maupun kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus Buku ini banyak mengulas tinjauan teoritis maupun praktis dan mencoba menjelaskan seluk beluk berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sehingga diharapkan Implikasi praktisnya Adalah Melaksanakan rekonstruksi yuridis yakni Pemerintah bersama DPR RI segera merevisi ketentuan UU No 2 Tahun 2004 sesuai nilai Keseimbangan Pancasila dikarenakan Praktik PHI belum mencerminkan hukum yang progresif dan nasionalistik serta belum mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan sehingga harus diatur oleh hukum yang yang bermanfaat dan berkeadilan Buku ini sangat bermanfaat bagi Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Acara Hubungan Industrial bagi para pihak yang berminat melakukan kajian hukum di bidang Ketenagakerjaan para Praktisi maupun Akademisi termasuk bagi para pekerja buruh maupun Pengurus Serikat Pekerja Buruh Semoga buku ini dapat bermanfaat menambah khazanah Ilmu pengetahuan bagi kitaSebagai sebuah Pengadilan Khusus dalam sistem Peradilan Umum Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan sistem beracara dalam HIR atau RBg layaknya pengadilan umum hanya ada beberapa pengecualian seperti biaya perkara yang digariskan untuk perkara bernilai di bawah Rp 150 000 000 ataupun adanya Hakim Ad hoc Untuk itu perlu diadakan kajian sc erta ...menganalisis kewenangan dan kelemahan Pengadilan Hubungan Industrial guna mewujudkan peradilan sederhana cepat dan biaya ringan sehingga dipandang perlu diadakan pembentukan rekonstruksi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menyadari pentingnya kebutuhan publik untuk mempelajari dan memahami tentang ichwal tersebut diatas buku ini disajikan sebaik mungkin sebagai hasil penelitian dan pemikiran penulis yang dapat dicerna dari buku ini terutama informasi dan pengetahuan baik berkaitan dengan kedudukan maupun kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus Buku ini banyak mengulas tinjauan teoritis maupun praktis dan mencoba menjelaskan seluk beluk berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sehingga diharapkan Implikasi praktisnya Adalah Melaksanakan rekonstruksi yuridis yakni Pemerintah bersama DPR RI segera merevisi ketentuan UU No 2 Tahun 2004 sesuai nilai Keseimbangan Pancasila dikarenakan Praktik PHI belum mencerminkan hukum yang progresif dan nasionalistik serta belum mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan sehingga harus diatur oleh hukum yang yang bermanfaat dan berkeadilan Buku ini sangat bermanfaat bagi Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Acara Hubungan Industrial bagi para pihak yang berminat melakukan kajian hukum di bidang Ketenagakerjaan para Praktisi maupun Akademisi termasuk bagi para pekerja buruh maupun Pengurus Serikat Pekerja Buruh Semoga buku ini dapat bermanfaat menambah khazanah Ilmu pengetahuan bagi kita