Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan rekonstruksi epistemologi terhadap isu-isu kontemporer dalam bidang hukum keluarga Islam, dengan fokus pada pembaruan pemikiran dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Buku ini membahas berbagai topik penting, seperti syarat sah perkawinan, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta, perkawinan antara LGBTQ+, perkawinan beda agama, peran perempuan sebagai kepala keluarga, usia minimal kawin dan dilema dispensasi kawin, status anak sah dan anak luar kawin pasca-putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, rekonstruksi perbedaan agama sebagai halangan menerima warisan, memaknai nusyuz dari perspektif keadilan gender, serta perkawinan dan perceraian dalam konteks penghayat kepercayaan. Selain itu, buku ini juga mengupas peran hukum waris dalam membangun keadilan, serta keterkaitan antara hukum keluarga Islam dengan prinsip-prinsip maqashid al-syar’i (tujuan hukum). Buku ini berupaya menjembatani antara pemikiran tradisional dan kontemporer dalam rangka merespons dinamika sosial, politik, dan hukum di era modern. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, praktisi pengadilan, dan para pembaca yang tertarik pada perkembangan hukum keluarga Islam, serta menyajikan wawasan kritis dan objektif untuk menunjang pemahaman yang lebih mendalam terhadap isu-isu hukum keluarga di konteks Indonesia yang plural dan berkembang.
Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan Bagi umat Islam hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya pengadilan agama selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil Pasca Indonesia merdeka regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan seperti UU No 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 PP No 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam KHI Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi MK Pada sisi lain perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati hati karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama fikih Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang undangan hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al akhwal al shashiyah nidham al usrah ahkam al usrah dan lain lain Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini Fikih klasik merupakan hasil dialogis antar nash dan sosio kultur masyarakat saat itu sudah barang tentu berbeda dengan sosio kultur saat ini Oleh karena itu dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan Oleh karena itu buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi praktisi hukum advokat hakim peminat hukum keluarga di Indonesia serta masyarakat pada umumnya