Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim* berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penulis menjelaskan secara mendalam tentang pertimbangan hukum yang dilakukan hakim dalam menilai kasus khususnya terkait pelanggaran hak cipta. Buku ini juga menyajikan ketentuan-ketentuan hukum yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta*, termasuk sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta, baik dalam bentuk penggunaan komersial maupun pembajakan. Selain itu, buku ini juga mencakup penjelasan tentang *Pasal 113* Undang-Undang Hak Cipta, yang menjelaskan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda terhadap pelaku pelanggaran hak cipta. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami mekanisme hukum dalam konteks perlindungan hak intelektual, khususnya dalam ranah hukum pidana. Buku ini juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai-nilai hukum yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hakim, sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Jonaedi Efendi, penulis utama buku ini. Dengan pendekatan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi sumber informasi yang bermanfaat dalam memahami dan menganalisis kasus-kasus hukum terkait hak cipta.
Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif Peradilan mulai tingkat pertama hingga kasasi sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan mati suri dengan mengeluarkan putusan putusan yang tidak adil Adagium putusan hakim tidak adil adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu abu Studi tentang putusan khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum teori hukum dan dogmatik hukum Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing masing Hanya saja nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum Akhirnya masih banyak yang kurang daripada lebihnya Untuk itu perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna