Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif Peradilan mulai tingkat pertama hingga kasasi sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan mati suri dengan mengeluarkan putusan putusan yang tidak adil Adagium putusan hakim tidak adil adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu abu Studi tentang putusan khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum teori hukum dan dogmatik hukum Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing masing Hanya saja nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum Akhirnya masih banyak yang kurang daripada lebihnya Untuk itu perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif Peradilan mulai tingkat pertama hingga kasasi sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan mati suri dengan mengeluarkan putusan putusan yang tidak adil Adagium putusan hakim tidak adil adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat Adil kian absurd di ...saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu abu Studi tentang putusan khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum teori hukum dan dogmatik hukum Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing masing Hanya saja nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum Akhirnya masih banyak yang kurang daripada lebihnya Untuk itu perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna