Sebagian besar kejahatan anak dalam kasus narkotika tidak dijatuhi vonis rehabilitasi sesuai yang disebutkan dalam undang undang narkotika melainkan dijatuhi vonis penjara meskipun ketentuan Undang Undang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika Dalam Undang Undang Narkotika ketentuan hukum yang mengatur mengenai rehabilitasi terhadap pecandu narkotika diatur dalam Pasal 54 pasal 56 Pasal 103 dan dikaitkan dengan Pasal 127 Undang Undang Narkotika Dengan adanya pasal yang memberikan perlindungan bagi anak pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya penanganan yang dilakukan dapat melalui upaya perawatan dan rehabilitasi medis maupun sosial oleh pemerintah serta peran dari masyarakat Buku berjudul Regulasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika ini membahas mengenai kebijakan rehabilitasi terhadap anak pengguna narkotika Sebagian besar kejahatan anak dalam kasus narkotika tidak dijatuhi vonis rehabilitasi sesuai yang disebutkan dalam undang undang narkotika melainkan dijatuhi vonis penjara meskipun ketentuan Undang Undang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika Dalam Undang Undang Narkotika ketentuan hukum yang mengatur mengenai ...rehabilitasi terhadap pecandu narkotika diatur dalam Pasal 54 pasal 56 Pasal 103 dan dikaitkan dengan Pasal 127 Undang Undang Narkotika Dengan adanya pasal yang memberikan perlindungan bagi anak pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya penanganan yang dilakukan dapat melalui upaya perawatan dan rehabilitasi medis maupun sosial oleh pemerintah serta peran dari masyarakat Buku berjudul Regulasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika ini membahas mengenai kebijakan rehabilitasi terhadap anak pengguna narkotika