Sinopsis Buku: Buku ini membahas reformulasi kewenangan Polri dan PPNS dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, dengan pendekatan yang menggabungkan teori dan praktek. Penulis, yang memiliki latar belakang sebagai anggota Kepolisian, mengupas perubahan fungsi dan posisi hukum pidana dalam konteks perlindungan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, hukum pidana tidak lagi hanya menjadi “ultimum remedium” melainkan telah berdiri sendiri sebagai instrumen hukum yang lebih mandiri dan efektif. Buku ini juga menyoroti tantangan dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk ketersediaan sumber daya, sarana, dan prasarana yang memadai. Penulis mengkritik ketidakjelasan fungsi koordinasi penyidikan yang diamanatkan dalam Penjelasan UU tersebut dan menawarkan alternatif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tingkat penyidikan. Buku ini merupakan upaya untuk mereformulasikan kebijakan hukum pidana lingkungan hidup agar lebih responsif terhadap krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas reformulasi kewenangan Polri dan PPNS dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, dengan pendekatan yang menggabungkan teori dan praktek. Penulis, yang memiliki latar belakang sebagai anggota Kepolisian, mengupas perubahan fungsi dan posisi hukum pidana dalam konteks perlindungan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, hukum pidana tidak lagi hanya menjadi “ultimum remedium” melainkan telah berdiri sendiri sebagai instrumen hukum yang lebih mandiri dan efektif. Buku ini juga menyoroti tantangan dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk ketersediaan sumber daya, sarana, dan prasarana yang memadai. Penulis mengkritik ketidakjelasan fungsi koordinasi penyidikan yang diamanatkan dalam Penjelasan UU tersebut dan menawarkan alternatif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tingkat penyidikan. Buku ini merupakan upaya untuk mereformulasikan kebijakan hukum pidana lingkungan hidup agar lebih responsif terhadap krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Jumlah Halaman | 274 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-6020-839-30-1 |
eISBN |