Sinopsis Singkat Buku: "Reformasi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Dari Bias Gender Menuju Hukum yang Humanis" Buku ini membahas perluasan reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang masih mengandung bias gender. Penulis, Dr. H. A. Mufrod Teguh Mulyo, MH., mengidentifikasi lima aturan dalam UU tersebut yang berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap perempuan, seperti aturan poligami, batasan usia menikah yang tidak setara, masa tunggu bagi perempuan, peran dan kedudukan suami-isteri yang tidak seimbang, serta perlakuan terhadap anak di luar perkawinan. Penulis menjelaskan bahwa bias gender dalam UU tersebut merupakan hasil dari dua faktor utama: pendekatan kajian yang bersifat parsial dan tidak mempertimbangkan perbedaan nash normatif-universal dengan nash praktis-temporal, serta adanya pengaruh budaya lokal dan struktur masyarakat patriarkal. Selain itu, UU tersebut merupakan hasil kompromi antara kelompok pembaharu dan kelompok yang menolak reformasi, sehingga menghasilkan ketidakseimbangan dalam penafsiran hukum. Buku ini juga menawarkan upaya-upaya yuridis dan sosial untuk melakukan reformasi hukum, termasuk peninjauan kembali materi hukum yang bias gender, penyadaran gender secara kritis, dan penyesuaian sistem dan struktur sosial dengan nilai-nilai kesetaraan gender. Dengan pendekatan humanis, buku ini berupaya untuk mendekatkan hukum perkawinan Indonesia kepada prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak. Buku ini merupakan referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, aktivis gender, dan masyarakat umum yang ingin memahami dan berpartisipasi dalam upaya reformasi hukum perkawinan di Indonesia.
Sinopsis Singkat Buku: \"Reformasi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Dari Bias Gender Menuju Hukum yang Humanis\" Buku ini membahas perluasan reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang masih mengandung bias gender. Penulis, Dr. H. A. Mufrod Teguh Mulyo, MH., mengidentifikasi lima aturan dalam UU tersebut yang berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap perempuan, seperti aturan poligami, batasan usia menikah yang tidak setara, masa tunggu bagi perempuan, peran dan kedudukan suami-isteri yang tidak seimbang, serta perlakuan terhadap anak di luar perkawinan. Penulis menjelaskan bahwa bias gender dalam UU tersebut merupakan hasil dari dua faktor utama: pendekatan kajian yang bersifat parsial dan tidak mempertimbangkan perbedaan nash normatif-universal dengan nash praktis-temporal, serta adanya pengaruh budaya lokal dan struktur masyarakat patriarkal. Selain itu, UU tersebut merupakan hasil kompromi antara kelompok pembaharu dan kelompok yang menolak reformasi, sehingga menghasilkan ketidakseimbangan dalam penafsiran hukum. Buku ini juga menawarkan upaya-upaya yuridis dan sosial untuk melakukan reformasi hukum, termasuk peninjauan kembali materi hukum yang bias gender, penyadaran gender secara kritis, dan penyesuaian sistem dan struktur sosial dengan nilai-nilai kesetaraan gender. Dengan pendekatan humanis, buku ini berupaya untuk mendekatkan hukum perkawinan Indonesia kepada prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak. Buku ini merupakan referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, aktivis gender, dan masyarakat umum yang ingin memahami dan berpartisipasi dalam upaya reformasi hukum perkawinan di Indonesia.
Jumlah Halaman | 228 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Pustaka Ilmu |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-602-7853-80-5 |
eISBN |