Dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Alenia Ketiga dan Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditindaklanjuti dalam Pasal 18 merupakan konstruksi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia Dari sinilah pijakan dasar bagi kita untuk memahami konsepsi dasar dan grand design otonomi daerah di Indonesia yang sedikit banyak fi losofi nya agak berbeda dengan otonomi daerah dari negara negara lainnya Setiap negara mempunyai jalan sendiri sendiri dalam perjalanan otonominya Kita tidak perlu silau melihat sistem negara lain dan berpikir bahwa sistem mereka lebih baik dari sistem kita Karena persoalan mendasar yang kita hadapi adalah bukan terletak pada sistem yang dianut tetapi bagaimana hasil akhir dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut Dengan demikian kita mampu memahami di mana posisi daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia Kita juga mengetahui bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah Dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Alenia Ketiga dan Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditindaklanjuti dalam Pasal 18 merupakan konstruksi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia Dari sinilah pijakan dasar bagi kita untuk memahami konsepsi ...dasar dan grand design otonomi daerah di Indonesia yang sedikit banyak fi losofi nya agak berbeda dengan otonomi daerah dari negara negara lainnya Setiap negara mempunyai jalan sendiri sendiri dalam perjalanan otonominya Kita tidak perlu silau melihat sistem negara lain dan berpikir bahwa sistem mereka lebih baik dari sistem kita Karena persoalan mendasar yang kita hadapi adalah bukan terletak pada sistem yang dianut tetapi bagaimana hasil akhir dari penyelenggaraan otonomi daerah tersebut Dengan demikian kita mampu memahami di mana posisi daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia Kita juga mengetahui bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam konteks otonomi daerah