Indonesia sudah menjalankan otonomi daerah sejak awal abad ke 20 Konsep otonomi daerah diperkenalkan pertama kali oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Desentralisatie Wet Tahun 1903 Kemudian dilanjutkan oleh penjajah Jepang dari tahun 1942 sampai tahun 1945 Setelah kemerdekaan Indonesia berturut turut bangsa Indonesia mengalami perjalanan panjang otonomi daerah yang dimulai dari Undang Undang UU Nomor 1 Tahun 1945 UU Nomor 22 Tahun 1948 UU Nomor 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 UU Nomor 18 Tahun 1965 UU Nomor 5 Tahun 1974 UU Nomor 22 Tahun 1999 dan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2004 Bahkan sekarang ini sudah muncul wacana untuk me revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Nasional Prolegnas 2004 2009 Suatu pengalaman berharga dapat kita tarik dari diberlakukannya UU tentang otonomi daerah tersebut Bahwa setiap perubahan merupakan resultante dari perubahan politik yang terjadi di tingkat nasional Namun apa pun perubahan yang terjadi hasil akhir yang dihasilkan selalu diwarnai oleh berayunnya pendulum otonomi daerah dari desentralisasi menuju sentralisasi atau sebaliknya Perubahan pendulum tersebut dalam banyak hal tidak banyak berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rakyat sebagai pemilik otonomi daerah sering tidak menikmati perubahan hidup yang signifi kan dari perubahan pendulum tersebut Indonesia sudah menjalankan otonomi daerah sejak awal abad ke 20 Konsep otonomi daerah diperkenalkan pertama kali oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Desentralisatie Wet Tahun 1903 Kemudian dilanjutkan oleh penjajah Jepang dari tahun 1942 sampai tahun 1945 Setelah kemerdekaan Indonesia berturut turut bangsa Indonesia mengalami perjalanan panjang otonomi daerah yang dimulai dari ...Undang Undang UU Nomor 1 Tahun 1945 UU Nomor 22 Tahun 1948 UU Nomor 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 UU Nomor 18 Tahun 1965 UU Nomor 5 Tahun 1974 UU Nomor 22 Tahun 1999 dan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2004 Bahkan sekarang ini sudah muncul wacana untuk me revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Nasional Prolegnas 2004 2009 Suatu pengalaman berharga dapat kita tarik dari diberlakukannya UU tentang otonomi daerah tersebut Bahwa setiap perubahan merupakan resultante dari perubahan politik yang terjadi di tingkat nasional Namun apa pun perubahan yang terjadi hasil akhir yang dihasilkan selalu diwarnai oleh berayunnya pendulum otonomi daerah dari desentralisasi menuju sentralisasi atau sebaliknya Perubahan pendulum tersebut dalam banyak hal tidak banyak berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rakyat sebagai pemilik otonomi daerah sering tidak menikmati perubahan hidup yang signifi kan dari perubahan pendulum tersebut