Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Rahasia Kedokteran dalam konteks moral dan hukum profesi dokter, dengan fokus pada regulasi terkini yang diatur dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012. Buku ini menjawab berbagai pertanyaan kritis seperti: *Apakah boleh Rahasia Kedokteran dibuka?* Jika tidak boleh, *kenapa?* Jika boleh, *bagaimana caranya?* Dan siapa saja yang *diwajibkan untuk menjaga Rahasia Kedokteran*? Buku ini juga menjelaskan hakikat wajib simpan rahasia kedokteran, serta menjelaskan sumber hukum yang mengatur rahasia kedokteran, baik dari hukum internasional, etik profesi, disiplin profesi, maupun hukum positif Indonesia. Penulis memperkenalkan konsep Rahasia Kedokteran sebagai bagian dari etika dan hukum profesi kedokteran, yang tidak hanya berdasarkan prinsip moral, tetapi juga diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, buku ini menjelaskan kewajiban menjaga rahasia kedokteran, siapa yang *berhak menjaganya*, dan *kapan rahasia tersebut dapat dibuka*. Buku ini juga menjelaskan sanksi hukum dan administratif yang berlaku apabila terjadi pelanggaran terhadap pembukaan rahasia kedokteran, baik dalam bentuk sanksi pidana, perdata, maupun administrasi. Buku ini merupakan kelanjutan dari buku sebelumnya yang berjudul *“Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik”*, dengan memperkenalkan hubungan antara Rahasia Kedokteran, Informed Consent, dan Penyelenggaraan Rekam Medis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik kedokteran. Dengan adanya revisi pada cetakan kedua, buku ini telah diupdate sesuai dengan peraturan terbaru seperti UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, serta memperhatikan tidak berlakunya PP Nomor 32 Tahun 1996. Buku ini menjadi sumber referensi yang sangat penting bagi dokter, tenaga kesehatan, pelaku profesi medis, dan pihak terkait dalam memahami dan menjalankan etika dan hukum profesi kedokteran secara tepat dan profesional.
Pengaturan tentang pentingnya simpan Rahasia kedokteran secara khusus dikuatkan kembali dengan dibentuknya UU nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran yang mana didalamnya sudah terdapat sanksi pidana bagi seorang dokter yang melanggar kewajibannya karena membuka Rahasia Kedoteran Sampai kapan Rahasia Kedokteran itu di simpan atau apakah boleh Rahasia Kedokteran itu di Simpan atau apakah boleh Rahasia Kedokteran dibuka Kalau seandaninya tidak boleh kenapa Atau kalau seandainya boleh bagaimana caranya Dan siapa saja yang diwajibkan untuk menjaga Rahasia Kedokteran
Jumlah Halaman | 132 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-14978-5-2 |
eISBN |