Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai *rahasia bank*, sebuah konsep yang memiliki peran penting dalam sistem perbankan Indonesia. Buku ini berisi analisis tentang konsep, landasan hukum, dan prinsip-prinsip yang mengatur rahasia bank dalam konteks hukum perbankan. Penulis menjelaskan bahwa rahasia bank bukanlah sesuatu yang mutlak atau "harga mati", melainkan dapat dibuka dalam kondisi tertentu, seperti demi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat umum. Selain itu, buku ini juga menjelaskan peran lembaga perbankan dalam pengembangan perekonomian Indonesia sebagai bagian dari negara kesejahteraan. Penulis mengupas berbagai teori yang mendukung konsep negara kesejahteraan, teori keadilan, dan teori hukum pembangunan, serta menjelaskan prinsip-prinsip dalam hukum perbankan, termasuk peran bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan sebagai lembaga perantara (intermediary). Buku ini merupakan hasil disertasi penulis yang diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum dan memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan informasi terkait rahasia bank dan sistem perbankan di Indonesia. Buku ini juga menyajikan kritik terhadap kebijakan hukum yang terkait dengan pengungkapan rahasia bank, serta menggambarkan bagaimana rahasia bank semakin menjadi slogan semata akibat adanya peraturan-peraturan yang mengizinkan pengungkapan dalam rangka kepentingan umum.
Bank adalah lembaga perantara antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana Bank mempunyai kewajiban untuk tetap merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya berdasarkan asas kepercayaan tetapi di lain pihak bank juga berkewajiban untuk mengungkapkan keadaan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan keadaan tertentu Di Indonesia kerahasiaan bank bukan sesuatu yang mutlak atau harga mati melainkan dalam hal tertentu bank masih dimungkinkan menginformasikan keterangan dan keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain asalkan hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau masyarakat banyak Sedangkan rahasia rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan nasabahnya sesungguhnya bersifat rahasia tidak tergolong ke dalam istilah rahasia bank menurut UU Perbankan Rahasia bank makin lama hanya sebagai slogan semata karena semakin banyak peraturan perundang undangan selain UU Perbankan yang diberikan kewenangan untuk membuka rahasia bank
| Jumlah Halaman | 260 |
|---|---|
| Kategori | Hukum |
| Penerbit | Keni Media |
| Tahun Terbit | 2017 |
| ISBN | 978-602-74375-2-4 |
| eISBN |