Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang publikasi ilmiah sebagai salah satu bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan yang wajib dilakukan oleh guru dalam rangka peningkatan kualifikasi dan karier jabatan fungsional. Buku ini menjelaskan secara terstruktur tentang pentingnya publikasi ilmiah dalam proses penilaian angka kredit, serta bagaimana guru dapat memenuhi syarat tersebut. Buku ini juga menjelaskan tahapan dan tata cara pengusulan publikasi ilmiah yang harus dilakukan oleh guru, termasuk format dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengusulan angka kredit. Selain itu, buku ini memberikan informasi mengenai jenis-jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dapat dihitung sebagai angka kredit, seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Buku ini juga menyertakan panduan praktis mengenai pemanfaatan program MS-Word dalam pembuatan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti daftar isi otomatis dan format laporan penelitian. Buku ini sangat berguna sebagai referensi bagi guru yang sedang berupaya untuk meningkatkan kualifikasi profesional dan memenuhi syarat-syarat peningkatan pangkat dan jabatan fungsional. Dengan adanya buku ini, diharapkan para guru dapat lebih mudah memahami dan mengimplementasikan kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, khususnya dalam bidang publikasi ilmiah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas profesional guru.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru diatur dalam berbagai peraturan atau perundang undangan salah satunya Permeneg PAN dan RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dalam Peraturan tersebut kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah Sedangkan pada peraturan sebelumnya Keputusan Mennegpan Nomor 84 tahun 1993 karya tulis ilmiah guru dibutuhkan hanya dari guru Pembina golongan ruang IV a Guru mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan persyaratan naik pangkat dan jabatan fungsional dari pangkat Pembina dan jabatan guru pembeina golongan ruang IV a ke atas Sehingga guru sebelum permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut mentok pada pangkat jabatannya dan golongan rungan Pembina IV a Tetapi setelah diberlakukannya permenneg tersebut seorang guru bila ingin naik pangkat harus telah memiliki nilai angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri atas pengembangan diri publikasi ilmiah atau karya inovatif sejak seorang guru menjabat sebagai seorang guru pertama Untuk guru pertama memang tidak diperlukan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah tetapi harus memiliki nilai angka kredit dari pengembangan diri Kegagalan guru dalam meniti karir atau naik pangkat dan jabatan fungsional guru ini mungkin disebabkan karena guru tidak mampu meraih angka kredit publikasi ilmiah atau karya tulis ilmiah Ketidakmampuan guru dalam menyusun atau membuat karya publikasi ilmiah mungkin dikarenakan guru kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup atau memadai untuk melakukan kegiatan tersebut Buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif referensi dari berbagai referensi yang ada
Jumlah Halaman | 88 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-602-280-970-8 |
eISBN | 978-602-453-249-9 |