Sinopsis Buku: Buku ini berjudul *Prosesi Adat Salingka Nagari Salimpaung*, yang ditulis oleh Nurlaili, M.Pd. Buku ini merupakan upaya untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang adat Salingka Nagari Salimpaung, yang merupakan bagian dari adat Minangkabau. Buku ini juga menjelaskan konsep alam Minangkabau, yang dianggap sebagai pusat alam Minangkabau, mencakup Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota, serta menjelaskan hubungan antara laras, luhak, dan rantau dalam konteks adat. Dalam buku ini, juga dijelaskan tentang asal usul dan makna kata "lareh", yang dalam bahasa Minangkabau memiliki makna ganda, yaitu hukum adat dan daerah. Dua contoh lareh yang dibahas adalah Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Chaniago, yang masing-masing mewakili hukum adat dan wilayah tertentu dalam adat Minangkabau. Selain itu, buku ini juga menghadirkan tulisan Ibrahim Dt. Sangguno Dirajo dalam bukunya *Curaian Adat Minangkabau*, yang membahas sejarah dan pengertian adat Minangkabau secara lebih mendalam. Buku ini ditujukan untuk para guru dan siswa, serta masyarakat umum yang tertarik mempelajari adat dan budaya Minangkabau. Penulis mengharapkan masukan dari pembaca untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dari buku ini.
Sinopsis Buku: Buku ini berjudul *Prosesi Adat Salingka Nagari Salimpaung*, yang ditulis oleh Nurlaili, M.Pd. Buku ini merupakan upaya untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang adat Salingka Nagari Salimpaung, yang merupakan bagian dari adat Minangkabau. Buku ini juga menjelaskan konsep alam Minangkabau, yang dianggap sebagai pusat alam Minangkabau, mencakup Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota, serta menjelaskan hubungan antara laras, luhak, dan rantau dalam konteks adat. Dalam buku ini, juga dijelaskan tentang asal usul dan makna kata \"lareh\", yang dalam bahasa Minangkabau memiliki makna ganda, yaitu hukum adat dan daerah. Dua contoh lareh yang dibahas adalah Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Chaniago, yang masing-masing mewakili hukum adat dan wilayah tertentu dalam adat Minangkabau. Selain itu, buku ini juga menghadirkan tulisan Ibrahim Dt. Sangguno Dirajo dalam bukunya *Curaian Adat Minangkabau*, yang membahas sejarah dan pengertian adat Minangkabau secara lebih mendalam. Buku ini ditujukan untuk para guru dan siswa, serta masyarakat umum yang tertarik mempelajari adat dan budaya Minangkabau. Penulis mengharapkan masukan dari pembaca untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dari buku ini.
Jumlah Halaman | 140 |
---|---|
Kategori | Novel |
Penerbit | CV. Pustaka MediaGuru |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-272-370-2 |
eISBN |