Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif mengenai prosedur hukum pengurusan bea dan cukai di Indonesia, dengan fokus pada tata cara, regulasi, serta mekanisme penerapan dalam kegiatan perdagangan barang. Buku ini dirancang untuk menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pihak yang terlibat dalam pengurusan bea dan cukai, serta pihak yang ingin memahami lebih dalam mengenai hukum bea dan cukai secara umum. Buku ini terdiri dari beberapa bagian utama, yaitu: 1. Aspek Regulasi – menjelaskan dasar hukum, prinsip, serta peran regulasi dalam pengaturan bea dan cukai. 2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – membahas struktur organisasi, tugas, dan fungsi instansi yang berwenang dalam pengelolaan bea dan cukai. 3. Barang Kena Cukai – menjelaskan jenis barang yang dikenai cukai, kriteria, serta pengaruh sosial dan ekonomi dari penerapan cukai. 4. Pelunasan, Penundaan, dan Fasilitas Cukai – menjelaskan mekanisme pelunasan, penundaan, serta fasilitas khusus dalam pengurusan cukai. 5. Pembayaran Cukai Secara Berkala – membahas prosedur pembayaran cukai yang wajib dilakukan secara berkala. 6. Penagihan, Pengembalian, dan Kedaluwarsa – menjelaskan mekanisme penagihan, pengembalian, serta masa kedaluwarsa pajak. 7. Perizinan Usaha terkait Barang Kena Cukai – membahas persyaratan dan prosedur perizinan usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai. 8. Pencatatan dan Pencacahan – menjelaskan tata cara pencatatan dan pencacahan barang dalam pengurusan bea dan cukai. 9. Larangan Cukai – menjelaskan pelanggaran yang dapat dilakukan terkait pengurusan dan penerapan cukai. 10. Penindakan di Bidang Cukai – membahas tindakan hukum yang dapat diambil apabila terjadi pelanggaran terkait bea dan cukai. 11. Tata Cara Pengajuan Keberatan, Banding, dan Gugatan Cukai – menjelaskan prosedur pengajuan keberatan, banding, dan gugatan terkait pengurusan bea dan cukai. Selain itu, buku ini juga menyertakan informasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang relevan dalam konteks pengurusan bea dan cukai, serta memberikan penjelasan mengenai Hukum Pidana terkait pelanggaran dalam pengelolaan bea dan cukai. Dengan struktur yang terorganisir dan penjelasan yang jelas, buku ini menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami secara mendalam mengenai prosedur hukum pengurusan bea dan cukai di Indonesia.
Pemberlakuan pajak atas objek perdagangan yang keluar masuk daerah pabean merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara Pungutan cukai sebagai salah satu bentuk pe nerimaan negara hanya berlaku terhadap objek tertentu yang kiranya dapat menimbulkan dampak negatif apabila salah dalam pemanfaatannya Dalam hal ini pemerintah telah membentuk Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat provinsi maupun daerah tingkat II kota kabupaten Untuk menja lankan tugasnya pemerintah melalui Kementerian Ke uangan dan lembaga terkait telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang cukai Berbagai regulasi tersebut perlu disosialisasikan kepada semua pihak baik untuk eksportir importir kalangan pejabat yang ber wenang praktisi hukum akademisi pengusaha maupun masyarakat awam Oleh karena itu dengan kehadiran buku ini semoga dapat menambah wawasan Anda tentang prosedur hukum di bidang bea dan cukai sehingga akan membantu Anda ketika mengalami kebingungan dan ma salah terkait urusan bea dan cukai
Jumlah Halaman | 0 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Presindo |
Tahun Terbit | 2013 |
ISBN | 978-979-341-134-7 |
eISBN |