Sinopsis Buku: Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang sejarah perkembangan, peran, dan eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam buku ini, penulis menjelaskan bagaimana konsultan pajak lahir dan berkembang, mulai dari awal mula berdirinya organisasi konsultan pajak Indonesia (IKPI) yang terbentuk pada 27 Agustus 1965, hingga peran penting profesi ini dalam sistem pemungutan pajak yang menganut *self-assessment system*. Selain itu, buku ini juga membahas tantangan yang dihadapi konsultan pajak dalam era kemajuan teknologi 4.0, serta perbedaan mendasar antara konsultan pajak dengan kuasa hukum (advokat) di Pengadilan Pajak. Penulis juga mengupas secara mendalam tentang payung hukum profesi konsultan pajak yang belum sepenuhnya tuntas, serta pentingnya regulasi dalam pengembangan profesi ini. Buku ini tidak hanya ditujukan untuk praktisi perpajakan, tetapi juga dirancang sebagai buku penunjang mata kuliah “Perpajakan, Hukum Pajak, dan Kapita Selekta Perpajakan” di berbagai program studi, seperti Perpajakan, Akuntansi, Kebijakan Publik, Administrasi Niaga, dan Hukum Bisnis. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi akademisi maupun praktisi di bidang perpajakan. Buku ini juga mencoba mengisi kekosongan literatur yang masih minim tentang profesi konsultan pajak di Indonesia, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peran penting profesi ini dalam sistem pemerintahan dan perekonomian negara.
Penulisan buku ini tidak semata ditujukan penggunaannya bagi praktisi perpajakan tetapi juga dirancang sebagai buku penunjang mata kuliah Perpajakan Hukum Pajak dan Kapita Selekta Perpajakan yang diajarkan pada program studi Perpajakan dan konsentrasi Perpajakan pada program studi Akuntansi Kebijakan Publik Administrasi Niaga dan Hukum Bisnis mulai dari jenjang diploma sarjana D4 S1 dan pascasarjana S2 dan S3
Jumlah Halaman | 264 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Bintang Pustaka Madani |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-6143-96-4 |
eISBN | 978-623-6209-62-2 |