Sinopsis Buku: Buku *Problematika Kawin Hamil dalam Konteks Keindonesiaan* (Pandangan Ahli Tafsir dan Perspektif Peraturan Perundangan) membahas isu kawin hamil dari perspektif sosial, budaya, dan yuridis dalam konteks keindonesiaan. Buku ini mengupas tafsir Al-Qur’an terkait kawin hamil, khususnya pandangan dari Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., yang menjelaskan bahwa kawin hamil merupakan solusi terhadap perzinaan yang mengakibatkan kehamilan. Dalam pandangan ulama, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang menolak praktik ini. Buku ini juga membahas relevansi sosial dan yuridis kawin hamil dalam konteks hukum Islam di Indonesia, termasuk kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penulis menjelaskan bahwa kawin hamil adalah perkawinan yang dilakukan akibat kehamilan yang diakibatkan oleh perzinaan sebelum dilakukannya perkawinan yang sah. Buku ini menjadi referensi yang relevan dalam memahami kompleksitas kawin hamil dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku *Problematika Kawin Hamil dalam Konteks Keindonesiaan* (Pandangan Ahli Tafsir dan Perspektif Peraturan Perundangan) membahas isu kawin hamil dari perspektif sosial, budaya, dan yuridis dalam konteks keindonesiaan. Buku ini mengupas tafsir Al-Qur’an terkait kawin hamil, khususnya pandangan dari Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., yang menjelaskan bahwa kawin hamil merupakan solusi terhadap perzinaan yang mengakibatkan kehamilan. Dalam pandangan ulama, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang menolak praktik ini. Buku ini juga membahas relevansi sosial dan yuridis kawin hamil dalam konteks hukum Islam di Indonesia, termasuk kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penulis menjelaskan bahwa kawin hamil adalah perkawinan yang dilakukan akibat kehamilan yang diakibatkan oleh perzinaan sebelum dilakukannya perkawinan yang sah. Buku ini menjadi referensi yang relevan dalam memahami kompleksitas kawin hamil dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia.