Sinopsis Buku: Buku ini membahas problematika hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan fokus pada perbandingan antara hukum keluarga yang berlaku saat masa Jahiliyah dan hukum Islam yang menggantinya. Penulis menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam memiliki karakteristik yang berbeda dari hukum Jahiliyah, yang terkenal dengan tiga ciri utama: rasial, feodal, dan partiarkis. Hukum Jahiliyah cenderung menempatkan orang Arab di atas non-Arab, bangsawan di atas miskin, dan laki-laki di atas perempuan. Sebaliknya, hukum Islam mengubah struktur sosial ini menjadi egaliter, di mana semua orang dianggap setara di hadapan hukum, tanpa memandang ras, status sosial, atau jenis kelamin. Selain itu, buku ini juga mengulas perkembangan hukum keluarga Islam di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia telah mengalami modernisasi dan pengembangan, dengan adanya peraturan-peraturan yang mengatur secara terpisah berbagai bidang hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan wasiat. Buku ini juga membahas kebijakan hukum yang berlaku dalam konteks modern, termasuk sanksi hukum terkait pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika hukum keluarga Islam di tengah masyarakat modern Indonesia, serta bagaimana hukum Islam berperan dalam mengubah struktur sosial yang berkarakter patriarkis menjadi sistem yang lebih adil dan setara.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah berdasar kan Ketuhanan yang Maha Esa Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh mitsaqan ghalidhan mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara
Jumlah Halaman | 438 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-329-383-9 |
eISBN | proses |