Sejak Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang Undang Arbitrase disahkan beragam putusan pembatalan putusan arbitrase telah dikeluarkan baik oleh pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung Pembatalan Putusan Arbitrase telah diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase Begitu pun dengan akibatnya semua telah diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 2 3 dan 4 Undang Undang Arbitrase Dalam praktiknya setiap putusan di berbagai perkara bisa memiliki pertimbangan berbeda Oleh karena itu masih ditemukannya inkonsistensi terhadap putusan pembatalan putusan arbitrase Sehingga hal tersebut menjadi problematika tentang kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan sesuai kaidah hukum yang berlaku Permohonan pembatalan putusan arbitrase bukan dimaknai sebagai upaya hukum melainkan sebagai bentuk supporting system Hadirnya negara melalui pengadilan untuk menciptakan dan mendekat pada suatu keadilan atau dalam istilah sebagai bentuk kontrol atas luar biasanya putusan arbitrase karena bersifat final dan mengikat Buku ini mengulas problematika pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan merujuk pada preseden putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim di pengadilan maupun Mahkamah Agung serta pengalaman pribadi penulis dalam arbitrase Penguraian dan analisis terhadap problematika putusan arbitrase dapat Anda temukan dalam buku ini Sejak Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang Undang Arbitrase disahkan beragam putusan pembatalan putusan arbitrase telah dikeluarkan baik oleh pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung Pembatalan Putusan Arbitrase telah diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase Begitu pun dengan akibatnya semua telah diatur ...dalam Pasal 72 Ayat 1 2 3 dan 4 Undang Undang Arbitrase Dalam praktiknya setiap putusan di berbagai perkara bisa memiliki pertimbangan berbeda Oleh karena itu masih ditemukannya inkonsistensi terhadap putusan pembatalan putusan arbitrase Sehingga hal tersebut menjadi problematika tentang kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan sesuai kaidah hukum yang berlaku Permohonan pembatalan putusan arbitrase bukan dimaknai sebagai upaya hukum melainkan sebagai bentuk supporting system Hadirnya negara melalui pengadilan untuk menciptakan dan mendekat pada suatu keadilan atau dalam istilah sebagai bentuk kontrol atas luar biasanya putusan arbitrase karena bersifat final dan mengikat Buku ini mengulas problematika pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan merujuk pada preseden putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim di pengadilan maupun Mahkamah Agung serta pengalaman pribadi penulis dalam arbitrase Penguraian dan analisis terhadap problematika putusan arbitrase dapat Anda temukan dalam buku ini