Sinopsis Buku: Buku ini menghadirkan kajian mendalam mengenai berbagai *problema hukum ketenagakerjaan* yang belum tuntas pengaturannya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Buku ini merupakan akumulasi dari berbagai makalah yang dipresentasikan dalam seminar-seminar nasional maupun internasional, yang kemudian diterbitkan guna memperluas jangkauan pemahaman hukum ketenagakerjaan kepada berbagai kalangan, seperti mahasiswa, akademisi, praktisi, birokrasi, dan profesional. Buku ini terdiri dari delapan bab yang membahas berbagai aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan. Bab-bab tersebut antara lain: 1. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) – Menganalisis ketidakcukupan perlindungan hukum bagi PRT karena UUK tidak khusus dibuat untuk memberikan perlindungan bagi kelompok ini. 2. Problema Hukum Ketenagakerjaan – Mengulas berbagai ketidaksesuaian dalam pengaturan hubungan kerja yang belum tuntas dalam UUK. 3. Asas Perlindungan Hukum bagi Pengusaha atas Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi di Era Digitalisasi Industri – Menganalisis perlindungan hukum pengusaha dalam konteks perubahan teknologi dan digitalisasi. 4. Preferensi Hak Pekerja/Buruh Pasca Putusan Pailit – Membahas hak-hak pekerja setelah perusahaan mengalami pailit. 5. Netralitas Pemerintah sebagai Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Menggambarkan peran pemerintah sebagai mediator dalam perselisihan hubungan industrial di BUMN. 6. Hakikat Makna “Tidak Bertentangan dengan Kesusilaan” dalam Perjanjian Kerja – Memperjelas konsep dan makna ketentuan “tidak bertentangan dengan kesusilaan” dalam perjanjian kerja. 7. Akibat Hukum Perjanjian Kerja Bertentangan dengan Kesusilaan dalam Perspektif Perlindungan Buruh – Menganalisis dampak hukum jika klausul dalam perjanjian kerja bertentangan dengan kesusilaan, sekaligus memberikan penjelasan tentang perlindungan hukum bagi buruh. 8. Tiga Undang-Undang yang Mengatur Hubungan Kerja sebagai Wujud Reformasi Bidang Hukum – Mengulas tiga undang-undang yang menjadi dasar pengaturan hubungan kerja sebagai bentuk reformasi hukum ketenagakerjaan. Buku ini merupakan referensi yang relevan dan mendalam bagi siapa pun yang tertarik memahami tantangan dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di era modern, khususnya dalam konteks digitalisasi dan perubahan struktur sosial ekonomi.
Sinopsis Buku: Buku ini menghadirkan kajian mendalam mengenai berbagai *problema hukum ketenagakerjaan* yang belum tuntas pengaturannya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Buku ini merupakan akumulasi dari berbagai makalah yang dipresentasikan dalam seminar-seminar nasional maupun internasional, yang kemudian diterbitkan guna memperluas jangkauan pemahaman hukum ketenagakerjaan kepada berbagai kalangan, seperti mahasiswa, akademisi, praktisi, birokrasi, dan profesional. Buku ini terdiri dari delapan bab yang membahas berbagai aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan. Bab-bab tersebut antara lain: 1. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) – Menganalisis ketidakcukupan perlindungan hukum bagi PRT karena UUK tidak khusus dibuat untuk memberikan perlindungan bagi kelompok ini. 2. Problema Hukum Ketenagakerjaan – Mengulas berbagai ketidaksesuaian dalam pengaturan hubungan kerja yang belum tuntas dalam UUK. 3. Asas Perlindungan Hukum bagi Pengusaha atas Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi di Era Digitalisasi Industri – Menganalisis perlindungan hukum pengusaha dalam konteks perubahan teknologi dan digitalisasi. 4. Preferensi Hak Pekerja/Buruh Pasca Putusan Pailit – Membahas hak-hak pekerja setelah perusahaan mengalami pailit. 5. Netralitas Pemerintah sebagai Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Menggambarkan peran pemerintah sebagai mediator dalam perselisihan hubungan industrial di BUMN. 6. Hakikat Makna “Tidak Bertentangan dengan Kesusilaan” dalam Perjanjian Kerja – Memperjelas konsep dan makna ketentuan “tidak bertentangan dengan kesusilaan” dalam perjanjian kerja. 7. Akibat Hukum Perjanjian Kerja Bertentangan dengan Kesusilaan dalam Perspektif Perlindungan Buruh – Menganalisis dampak hukum jika klausul dalam perjanjian kerja bertentangan dengan kesusilaan, sekaligus memberikan penjelasan tentang perlindungan hukum bagi buruh. 8. Tiga Undang-Undang yang Mengatur Hubungan Kerja sebagai Wujud Reformasi Bidang Hukum – Mengulas tiga undang-undang yang menjadi dasar pengaturan hubungan kerja sebagai bentuk reformasi hukum ketenagakerjaan. Buku ini merupakan referensi yang relevan dan mendalam bagi siapa pun yang tertarik memahami tantangan dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di era modern, khususnya dalam konteks digitalisasi dan perubahan struktur sosial ekonomi.
Jumlah Halaman | 264 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-602-462-660-0 |
eISBN | proses |