Buku ini yang semula adalah sebuah Disertasi yang berhasil dipertahankan oleh Penulis pada 5 Agustus 2006 dengan Judisium Cumlaude di UNPAD bertemakan Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia berdasarkan TRIP s WTO Objek yang diteliti terfokus pada tiga masalah yaitu faktor faktor apa yang mempengaruhi pembentukan dan penerapan prinsip prinsip beracara dalam penegakan hukum paten di Indonesia dikaitkan dengan TRIP s WTO dan bagaimana unsur unsur hukum acara yang bersifat baru diimplementasikan agar dapat berjalan dan mengikat di masyarakat sehingga penetapan sementara provisional measure dalam penyelesaian sengketa paten berjalan sesuai dengan undang undang serta seberapa jauh perubahan proses beracara dalam hukum paten di Indonesia memberikan kepastian hukum dikaitkan dengan TRIP s WTO tentang penegakan hukum paten dan upaya apa yang perlu diperhatikan Pada tanggal 26 Agustus 2016 telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176 suatu undang undang paten baru Undang Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten Dalam Undang Undang Paten baru ini Penulis menemukan temuan penting tentang pengaturan prosedur beracara Penetapan Sementara Penerbitan ulang dengan revisi buku ini disertai juga dengan analisis terhadap ketentuan ketentuan baru dan implementasi penegakan hukum berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten Buku ini yang semula adalah sebuah Disertasi yang berhasil dipertahankan oleh Penulis pada 5 Agustus 2006 dengan Judisium Cumlaude di UNPAD bertemakan Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia berdasarkan TRIP s WTO Objek yang diteliti terfokus pada tiga masalah yaitu faktor faktor apa yang mempengaruhi pembentukan dan penerapan prinsip ...prinsip beracara dalam penegakan hukum paten di Indonesia dikaitkan dengan TRIP s WTO dan bagaimana unsur unsur hukum acara yang bersifat baru diimplementasikan agar dapat berjalan dan mengikat di masyarakat sehingga penetapan sementara provisional measure dalam penyelesaian sengketa paten berjalan sesuai dengan undang undang serta seberapa jauh perubahan proses beracara dalam hukum paten di Indonesia memberikan kepastian hukum dikaitkan dengan TRIP s WTO tentang penegakan hukum paten dan upaya apa yang perlu diperhatikan Pada tanggal 26 Agustus 2016 telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176 suatu undang undang paten baru Undang Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten Dalam Undang Undang Paten baru ini Penulis menemukan temuan penting tentang pengaturan prosedur beracara Penetapan Sementara Penerbitan ulang dengan revisi buku ini disertai juga dengan analisis terhadap ketentuan ketentuan baru dan implementasi penegakan hukum berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten