Sinopsis Buku: Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia Buku ini membahas secara mendalam tentang prinsip-prinsip dan praktik pemberian bantuan hukum di Indonesia, dengan fokus pada upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama yang miskin dan tidak mampu secara ekonomi, dapat terpenuhi secara adil dan berkeadilan. Penulis menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum, khususnya pada masa Orde Baru, ketika proses tersebut masih dalam bimbingan pemerintah yang terbatas. Buku ini juga membahas pentingnya hak asasi manusia dalam proses hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penulis menjelaskan bagaimana pemberian bantuan hukum harus dilakukan secara gratis jika seseorang tidak memiliki dana yang cukup, serta bagaimana proses peradilan harus memenuhi prinsip *due process of law* untuk memastikan keadilan yang sebenarnya. Buku ini juga menyebutkan peran penting dari lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, yang menjadi tempat penulis melakukan praktik bantuan hukum selama periode 1980–1998. Penulis menjelaskan bagaimana lembaga tersebut berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh perlindungan hukum yang adil, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dalam penerapan hak-hak dasar manusia. Selain itu, buku ini juga menyertakan referensi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Dengan penjelasan yang jelas dan mendalam, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya bantuan hukum dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan.
Right to counsel hak untuk didampingi penasihat hukum secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR serta Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Di dalam ketentuan ICCPR seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya