Indonesia patut diapresiasi Apalagi sistem hukum acara pidana yang berpotensi besar melanggar hak hak tersangka dan hak hak korban di tahap pra persidangan pre trial justice Komitmen ditunjukkan bukan hanya dengan hadirnya buku ini melainkan juga gigihnya Prof Andi Hamzah saat menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHAP Pemikiran kedua penulis terkadang melampaui zamannya gagasan tersebut tertuang dalam idenya seperti asas oportunitas bisa diberikan kepada setingkat Kepala Kejaksaan Negeri bahkan berangsur angsur kepada semua Jaksa pemikiran yang lain seperti diskresi penuntutan kepada Jaksa dalam bentuk conditional disposal penangguhan penuntutan dengan syarat seperti di Belgia Belanda dan Jepang Penal Order perintah pidana sejenis strafbefehl di Jerman strafbeschikking di Belanda Strafforelaggande di Swedia dan patale unnlatese di Norwegia Ide yang lain adalah alternatif penuntutan dengan sejenis plea bargaining untuk tindak pidana tidak berat Ide cemerlang para penulis tersebut kita pahami sebagai sebuah ikhtiar meminimalisasi pelanggaran hak hak tersangka dan korban sekaligus kontrol berimbang antar penegak hukum di Indonesia yang dirasa saat ini belum sepadan Indonesia patut diapresiasi Apalagi sistem hukum acara pidana yang berpotensi besar melanggar hak hak tersangka dan hak hak korban di tahap pra persidangan pre trial justice Komitmen ditunjukkan bukan hanya dengan hadirnya buku ini melainkan juga gigihnya Prof Andi Hamzah saat menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHAP Pemikiran kedua penulis terkadang ...melampaui zamannya gagasan tersebut tertuang dalam idenya seperti asas oportunitas bisa diberikan kepada setingkat Kepala Kejaksaan Negeri bahkan berangsur angsur kepada semua Jaksa pemikiran yang lain seperti diskresi penuntutan kepada Jaksa dalam bentuk conditional disposal penangguhan penuntutan dengan syarat seperti di Belgia Belanda dan Jepang Penal Order perintah pidana sejenis strafbefehl di Jerman strafbeschikking di Belanda Strafforelaggande di Swedia dan patale unnlatese di Norwegia Ide yang lain adalah alternatif penuntutan dengan sejenis plea bargaining untuk tindak pidana tidak berat Ide cemerlang para penulis tersebut kita pahami sebagai sebuah ikhtiar meminimalisasi pelanggaran hak hak tersangka dan korban sekaligus kontrol berimbang antar penegak hukum di Indonesia yang dirasa saat ini belum sepadan