PRAKTEK WAKAF PRODUKTIF DI YORDANIA1 Pengelolaan wakaf di Kerajaan Yordania ditangani langsung oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kementerian ini membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri Majelis Tinggi Wakaf menetapkan usulanusulan yang ada di Kementerian yang berasal dari Direktur Keuangan kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapat pengesahan Dalam menjalankan tugasnya Kementerian Wakaf selalu bersandar pada Undang undang No 26 Tahun 1966 Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa yang berwenang mengelola harta wakaf dan mengendalikannya adalah Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Dalam Dikutip dari Abdullah Ubaid Kemitraan Nazhir dengan Bank Syariah dalam mengembangkan Wakaf Uang Jurnal Al Awqaf Volume 7 Nomor 1 Januari 2014 1 4PRAKTEK WAKAF PRODUKTIF DI YORDANIA1 Pengelolaan wakaf di Kerajaan Yordania ditangani langsung oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kementerian ini membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri Majelis Tinggi Wakaf menetapkan usulanusulan yang ada di Kementerian yang berasal dari Direktur Keuangan kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapat pengesahan ...Dalam menjalankan tugasnya Kementerian Wakaf selalu bersandar pada Undang undang No 26 Tahun 1966 Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa yang berwenang mengelola harta wakaf dan mengendalikannya adalah Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Dalam Dikutip dari Abdullah Ubaid Kemitraan Nazhir dengan Bank Syariah dalam mengembangkan Wakaf Uang Jurnal Al Awqaf Volume 7 Nomor 1 Januari 2014 1 4