Sinopsis Buku: Buku ini merupakan terjemahan dan penjelasan mengenai *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji*. Buku ini dirancang untuk memberikan wawasan dan pengetahuan yang jelas mengenai berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji, baik secara nasional maupun terkait dengan pelaksanaan ibadah haji reguler dan khusus. Isi buku mencakup definisi dan penjelasan mengenai istilah-istilah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti *biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)*, *dana abadi umat (DAU)*, dan *badan pengelola dana abadi umat (BPDAU)*. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut. Buku ini juga menjelaskan mengenai penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, termasuk perbedaan antara keduanya, serta peran dan tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah haji reguler dan khusus. Selain itu, buku ini juga membahas tentang pelayanan dokumen dan identitas jemaah haji, transportasi, akomodasi, konsumsi, pembinaan dan pelayanan kesehatan, pelindungan jemaah dan petugas haji, serta koordinasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya buku ini, diharapkan para penyelenggara ibadah haji, pihak terkait, dan masyarakat umum dapat memahami dan menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinopsis Buku: Buku ini merupakan terjemahan dan penjelasan mengenai *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji*. Buku ini dirancang untuk memberikan wawasan dan pengetahuan yang jelas mengenai berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji, baik secara nasional maupun terkait dengan pelaksanaan ibadah haji reguler dan khusus. Isi buku mencakup definisi dan penjelasan mengenai istilah-istilah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti *biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)*, *dana abadi umat (DAU)*, dan *badan pengelola dana abadi umat (BPDAU)*. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan fungsi tersebut. Buku ini juga menjelaskan mengenai penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, termasuk perbedaan antara keduanya, serta peran dan tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah haji reguler dan khusus. Selain itu, buku ini juga membahas tentang pelayanan dokumen dan identitas jemaah haji, transportasi, akomodasi, konsumsi, pembinaan dan pelayanan kesehatan, pelindungan jemaah dan petugas haji, serta koordinasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya buku ini, diharapkan para penyelenggara ibadah haji, pihak terkait, dan masyarakat umum dapat memahami dan menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.