Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang politik negara atas pluralitas hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penulis mengupas konsep pluralisme hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam masyarakat yang beragam dan majemuk, seperti bangsa Indonesia. Buku ini menjelaskan bahwa meskipun Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem hukum yang unifikasi, sejarah dan keberagaman etnis serta budaya menuntut perlakuan terhadap pluralitas hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam buku ini, penulis menjelaskan pentingnya pluralitas hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki sistem hukum adat yang masih hidup dan berlaku. Buku ini juga membahas kebijakan hukum nasional dalam rangka mengakomodasi keberagaman hukum yang ada di Indonesia, serta memperlihatkan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, buku ini juga menyajikan beberapa daerah yang secara empiris dan yuridis telah menerapkan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti Aceh, DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, dan Pamekasan. Penulis juga menyoroti tantangan dan kebutuhan dalam mengintegrasikan pluralitas hukum ke dalam sistem hukum nasional, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Buku ini merupakan referensi yang bermanfaat bagi para pemerhati hukum, akademisi, dan pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang konsep pluralisme hukum dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara state law secara de facto juga terdapat sistem hukum adat adat law hukum agama religious law dan juga mekanismemekanisme regulasi sendiri self regulation dalam kehidupan masyarakat Namun demikian jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum legal centralism melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara rule centered paradigm Implikasinya hukum negara cenderung menggusur mengabaikan dan mendominasi keberadaan sistem sistem hukum yang lain karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control Black 1976 atau sebagai the servant of repressive power Nonet Selznick 1978 atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction McCoubrey White 1996
Jumlah Halaman | 358 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-602-401-083-6 |
eISBN | 978-623-209-434-5 |