Politik hukum sistem pemilu dalam putusan putusan Mahkamah Konstitusi yang peneliti teliti ini secara umum lebih kepada arah penyelenggaraan negara yang berintikan pelaksanaan ketentuan sistem pemilu yang ada termasuk penegasan aplikasi penerapan pemilu dengan sistem proporsional terbuka agar sesuai dengan substansi demokrasi pemilu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang terkait dengan sistem pemilu tahun 2009 dan 2014 secara general sifat putusan MK lebih kepada penegakan untuk mencapai demokrasi substansial sedangkan demokrasi proseduralnya kurang begitu diperhatikan Sehingga beberapa putusan MK mengabaikan sifat demokrasi prosedural guna mendapatkan demokrasi substansialnya terutama dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi itu sendiri Politik hukum sistem pemilu dalam putusan putusan Mahkamah Konstitusi yang peneliti teliti ini secara umum lebih kepada arah penyelenggaraan negara yang berintikan pelaksanaan ketentuan sistem pemilu yang ada termasuk penegasan aplikasi penerapan pemilu dengan sistem proporsional terbuka agar sesuai dengan substansi demokrasi pemilu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang terkait dengan ...sistem pemilu tahun 2009 dan 2014 secara general sifat putusan MK lebih kepada penegakan untuk mencapai demokrasi substansial sedangkan demokrasi proseduralnya kurang begitu diperhatikan Sehingga beberapa putusan MK mengabaikan sifat demokrasi prosedural guna mendapatkan demokrasi substansialnya terutama dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi itu sendiri