Tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri Berdasarkan data KPK 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan barang jasa Perlu dilakukan upaya yang serius dan sistematis untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa Dinamisnya pembaruan regulasi pengadaan barang jasa belum mampu meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor ini Setiap waktu selalu ada saja mega korupsi yang terjadi pada sektor pengadaan barang jasa Dalam buku ini dijelaskan bagaimana perkembangan regulasi pengadaan barang jasa yang sudah dilakukan sejak Tahun 1969 hingga hari Dari banyak regulasi yang sudah diterbitkan terdapat beberapa kelemahan mendasar yang menyebabkan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa tetap merajalela Kelemahan pertama tersebut diantara terkait dengan inkonsistensi regulasi pengadaan barang jasa yang tersebar dalam banyak sekali regulasi sering berubah ubah dan tidak sinkronnya antar satu regulasi dengan regulasi lain Kelemahan kedua terkait dengan rendahnya implementasi kebijakan SDM dan kelembagaan pemerintah Kelemahan ketiga ekosistem e Government yang belum merata dalam ekosistem pengelolaan keuangan negara Pada bagian akhir dari buku ini penulis menawarkan gagasan pembaruan politik hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa Tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri Berdasarkan data KPK 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan barang jasa Perlu dilakukan upaya yang serius dan sistematis untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa Dinamisnya pembaruan regulasi pengadaan ...barang jasa belum mampu meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor ini Setiap waktu selalu ada saja mega korupsi yang terjadi pada sektor pengadaan barang jasa Dalam buku ini dijelaskan bagaimana perkembangan regulasi pengadaan barang jasa yang sudah dilakukan sejak Tahun 1969 hingga hari Dari banyak regulasi yang sudah diterbitkan terdapat beberapa kelemahan mendasar yang menyebabkan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa tetap merajalela Kelemahan pertama tersebut diantara terkait dengan inkonsistensi regulasi pengadaan barang jasa yang tersebar dalam banyak sekali regulasi sering berubah ubah dan tidak sinkronnya antar satu regulasi dengan regulasi lain Kelemahan kedua terkait dengan rendahnya implementasi kebijakan SDM dan kelembagaan pemerintah Kelemahan ketiga ekosistem e Government yang belum merata dalam ekosistem pengelolaan keuangan negara Pada bagian akhir dari buku ini penulis menawarkan gagasan pembaruan politik hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang jasa