Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang tindak pidana korporasi dan pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi. Dalam konteks hukum Indonesia, buku ini menggali konsep hukum pidana yang diterapkan terhadap korporasi, khususnya dalam kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta kejahatan yang melibatkan sistem internal perusahaan. Dalam bab pertama, buku menjelaskan pengertian dan konsep kejahatan korporasi, serta bagaimana korporasi dapat dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Buku ini juga menguraikan peran dan tanggung jawab pemegang saham dalam tindak pidana korporasi, termasuk pembatasan kewenangan mereka menurut Undang-Undang. Selanjutnya, buku ini mengeksplorasi doktrin hukum seperti *piercing the corporate veil* dan *alter ego theory* yang digunakan dalam mempertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham. Buku ini juga menyajikan beberapa kasus nyata, seperti kasus Bank Dagang Bali, Bank Harapan Sentosa, dan Bank Century, sebagai contoh nyata bagaimana pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Buku ini juga membahas kebijakan penanggulangan kejahatan korporasi dengan sarana hukum pidana, termasuk tahapan formulasi, aplikasi, dan eksekusi, serta sanksi yang berlaku terhadap pemegang saham yang terlibat dalam tindak pidana korporasi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis kasus nyata, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami dinamika hukum pidana dalam konteks korporasi di Indonesia.
Salah satu tugas hakim adalah melakukan penemuan hukum Agar hakim dapat melakukan penemuan hukum membutuhkan referensi berupa kajian dan penelitian berkualitas di bidang hukum Dan buku ini menjadi salah satu referensi yang diperlukan bagi seorang hakim dalam menghadapi kasus pidana korporasi terutama yang menyangkut pemegang saham Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pengetahuan hukum di Indonesia Dr H Muhammad Syarifuddin S H M H Ketua Mahkamah Agung RI Buku ini penting bagi pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia Selama ini ada perbedaan logika hukum pidana dan hukum bisnis dan penulis berhasil membangun argumentasi untuk menggunakan azas azas hukum bisnis untuk diterapkan dalam hukum pidana Dr Artidjo Alkostar S H LL M Mantan Ketua Muda Pidana MA Kajian dalam buku ini sangat menarik karena memuat pengetahuan baru yang dapat dijadikan referensi bagi penyidik dalam menghadapi kasus pidana yang dilakukan oleh korporasi dan pemegang saham Irjen Pol Muhammad Iqbal S I K M H Kepala Divisi Humas Polri Dengan ketekunan dan keberaniannya penulis menerobos tabu yang sudah lama dianut dalam hukum bisnis bahwa pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada saham yang ditanam Doktrin itu diubah menjadi pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila mempengaruhi organ korporasi untuk melakukan tindak pidana Buku ini penting untuk dijadikan referensi bagi mahasiswa hukum khususnya yang mengambil spesialisasi hukum bisnis Prof Dr Ridwan Khairandy S H M H Dosen UII