Pidana penjara telah menjadi primadona dan menjadi tulang punggung backbone dalam menanggulangi berbagai kejahatan sela ma ini Akibatnya terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan overload overcapacity overcrowded tingginya biaya high cost untuk kepentingan terpidana dan perilaku menyimpang lainnya di dalam lembaga penerapan pidana penjara juga mengakibatkan prisonisasi stigmatisasi dehumanisasi serta dampak ikutan lainnya Oleh sebab itu perlu dikembangkan dan diformulasikan alternatif pidana penjara yang bersifat non imprisonment non custodial Buku ini membahas isu dan dampak negatif dari penerapan pidana perampasan kemerdekaan khususnya pidana penjara sehingga diperlukan alternatif lain untuk menghindarinya Salah satu bentuk alternatif untuk menghindari pidana penjara adalah pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan disahkan tahun 2022 Selama ini masyarakat Indonesia lebih mengenal pidana penjara dibandingkan pidana kerja sosial dan juga belum banyak yang membahas apalagi menulisnya dalam bentuk buku Oleh karena itu buku ini sangat membantu untuk memberi pemahaman tentang kerja sosial sebagai jenis pidana Pidana penjara telah menjadi primadona dan menjadi tulang punggung backbone dalam menanggulangi berbagai kejahatan sela ma ini Akibatnya terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan overload overcapacity overcrowded tingginya biaya high cost untuk kepentingan terpidana dan perilaku menyimpang lainnya di dalam lembaga penerapan pidana penjara juga mengakibatkan prisonisasi stigmatisasi dehumanisasi serta dampak ikutan lainnya ...Oleh sebab itu perlu dikembangkan dan diformulasikan alternatif pidana penjara yang bersifat non imprisonment non custodial Buku ini membahas isu dan dampak negatif dari penerapan pidana perampasan kemerdekaan khususnya pidana penjara sehingga diperlukan alternatif lain untuk menghindarinya Salah satu bentuk alternatif untuk menghindari pidana penjara adalah pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan disahkan tahun 2022 Selama ini masyarakat Indonesia lebih mengenal pidana penjara dibandingkan pidana kerja sosial dan juga belum banyak yang membahas apalagi menulisnya dalam bentuk buku Oleh karena itu buku ini sangat membantu untuk memberi pemahaman tentang kerja sosial sebagai jenis pidana