Sinopsis Buku: Buku *Pidana Kehutanan Indonesia: Pergeseran Delik Kehutanan Sebagai Premium Remedium* membahas tantangan dan upaya penegakan hukum dalam sektor kehutanan di Indonesia. Buku ini mengupas permasalahan mendasar dalam pengelolaan hutan yang terkait dengan lemahnya kapasitas manajemen hutan, termasuk penegakan hukum, yang berujung pada degradasi hutan dan deforestasi yang signifikan. Di tengah komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari komitmen internasional, khususnya target 26% dan 41% hingga tahun 2020, tata kelola hutan yang baik menjadi kebutuhan mendesak. Buku ini juga menggambarkan bahwa korupsi dalam sektor kehutanan—yang melibatkan praktik industri tambang, kebun, dan hutan—menjadi ancaman serius terhadap upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan latar belakang bahwa Indonesia merupakan negara dengan hutan hujan tropis terbesar di dunia setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo, serta memiliki cadangan karbon yang signifikan, buku ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif dan transparan sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan yang baik. Buku ini juga mengusulkan pergeseran delik kehutanan sebagai "premium remedium" (remedial premium), yang berarti mengubah pendekatan hukum dalam penegakan hukum kehutanan untuk memperkuat efektivitas pengelolaan hutan dan menjaga kelestarian sumber daya hutan. Buku ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku sektor kehutanan dalam upaya memperbaiki tata kelola hutan dan menegakkan hukum secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Sinopsis Buku: Buku *Pidana Kehutanan Indonesia: Pergeseran Delik Kehutanan Sebagai Premium Remedium* membahas tantangan dan upaya penegakan hukum dalam sektor kehutanan di Indonesia. Buku ini mengupas permasalahan mendasar dalam pengelolaan hutan yang terkait dengan lemahnya kapasitas manajemen hutan, termasuk penegakan hukum, yang berujung pada degradasi hutan dan deforestasi yang signifikan. Di tengah komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari komitmen internasional, khususnya target 26% dan 41% hingga tahun 2020, tata kelola hutan yang baik menjadi kebutuhan mendesak. Buku ini juga menggambarkan bahwa korupsi dalam sektor kehutanan—yang melibatkan praktik industri tambang, kebun, dan hutan—menjadi ancaman serius terhadap upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan latar belakang bahwa Indonesia merupakan negara dengan hutan hujan tropis terbesar di dunia setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo, serta memiliki cadangan karbon yang signifikan, buku ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif dan transparan sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan yang baik. Buku ini juga mengusulkan pergeseran delik kehutanan sebagai \"premium remedium\" (remedial premium), yang berarti mengubah pendekatan hukum dalam penegakan hukum kehutanan untuk memperkuat efektivitas pengelolaan hutan dan menjaga kelestarian sumber daya hutan. Buku ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku sektor kehutanan dalam upaya memperbaiki tata kelola hutan dan menegakkan hukum secara lebih efektif dan berkelanjutan.