PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja disahkan PT Perorangan sebagai badan hukum hanya memiliki satu orang pengurus yang berkedudukan sebagai pemilik perseroan Direktur Perseroan serta merupakan Pemegang Saham Pada PT Perorangan tidak dikenal adanya Komisaris sehingga dalam hal Pemegang Saham meninggal dunia maka akan timbul kekosongan organ perseroan Kondisi tersebut apabila dikaitkan dengan Hukum Waris yang merupakan hukum yang mengatur tentang pewarisan harta kekayaan milik seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris baik berdasarkan undang undang maupun surat wasiat maka saham PT Perorangan merupakan harta kekayaan milik pemegang saham yang meninggal dunia dan dapat diwariskan Pewarisan saham PT Perorangan dapat menimbulkan akibat hukum terhadap status badan hukum PT Perorangan mengingat pemegang saham PT Perorangan yang meninggal dunia dimungkinkan memiliki susunan ahli waris yang beragam yang selanjutnya akan diuraikan dalam buku ini PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja disahkan PT Perorangan sebagai badan hukum hanya memiliki satu orang pengurus yang berkedudukan sebagai pemilik perseroan Direktur Perseroan serta merupakan Pemegang Saham Pada PT Perorangan tidak dikenal adanya Komisaris sehingga dalam ...hal Pemegang Saham meninggal dunia maka akan timbul kekosongan organ perseroan Kondisi tersebut apabila dikaitkan dengan Hukum Waris yang merupakan hukum yang mengatur tentang pewarisan harta kekayaan milik seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris baik berdasarkan undang undang maupun surat wasiat maka saham PT Perorangan merupakan harta kekayaan milik pemegang saham yang meninggal dunia dan dapat diwariskan Pewarisan saham PT Perorangan dapat menimbulkan akibat hukum terhadap status badan hukum PT Perorangan mengingat pemegang saham PT Perorangan yang meninggal dunia dimungkinkan memiliki susunan ahli waris yang beragam yang selanjutnya akan diuraikan dalam buku ini