Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perundang-undangan sosial dan perannya dalam pekerjaan sosial, dengan perspektif pemenuhan keadilan dan kesejahteraan sosial. Buku ini memperkenalkan konsep-konsep penting seperti kesejahteraan sosial, negara kesejahteraan sosial, keadilan sosial, perlindungan sosial, dan pelayanan sosial. Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan, buku ini menjelaskan bahwa proses tersebut dimulai dari identifikasi isu-isu sosial, dilanjutkan dengan penjelasan tujuan kebijakan, dan akhirnya diimplementasikan melalui undang-undang serta program kesejahteraan sosial. Buku ini juga menjelaskan bahwa perundang-undangan sosial adalah bagian dari sistem kesejahteraan sosial yang terdiri dari empat komponen utama: isu-isu sosial, tujuan kebijakan, undang-undang dan peraturan, serta program-program kesejahteraan sosial. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa untuk memahami perundang-undangan sosial, mahasiswa atau pekerja sosial perlu memiliki pengetahuan dasar tentang hukum, bahasa Indonesia, dan konsep-konsep terkait kesejahteraan sosial. Buku ini juga menekankan pentingnya peran pekerja sosial dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dalam aktivitas advokasi. Buku ini merupakan referensi yang relevan untuk mahasiswa dan profesional di bidang kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial, serta menjadi pengantar yang komprehensif untuk memahami hubungan antara hukum, kebijakan, dan pelayanan sosial.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang perundang-undangan sosial dan perannya dalam pekerjaan sosial, dengan perspektif pemenuhan keadilan dan kesejahteraan sosial. Buku ini memperkenalkan konsep-konsep penting seperti kesejahteraan sosial, negara kesejahteraan sosial, keadilan sosial, perlindungan sosial, dan pelayanan sosial. Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan, buku ini menjelaskan bahwa proses tersebut dimulai dari identifikasi isu-isu sosial, dilanjutkan dengan penjelasan tujuan kebijakan, dan akhirnya diimplementasikan melalui undang-undang serta program kesejahteraan sosial. Buku ini juga menjelaskan bahwa perundang-undangan sosial adalah bagian dari sistem kesejahteraan sosial yang terdiri dari empat komponen utama: isu-isu sosial, tujuan kebijakan, undang-undang dan peraturan, serta program-program kesejahteraan sosial. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa untuk memahami perundang-undangan sosial, mahasiswa atau pekerja sosial perlu memiliki pengetahuan dasar tentang hukum, bahasa Indonesia, dan konsep-konsep terkait kesejahteraan sosial. Buku ini juga menekankan pentingnya peran pekerja sosial dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dalam aktivitas advokasi. Buku ini merupakan referensi yang relevan untuk mahasiswa dan profesional di bidang kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial, serta menjadi pengantar yang komprehensif untuk memahami hubungan antara hukum, kebijakan, dan pelayanan sosial.
Jumlah Halaman | 336 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-602-6344-89-2 |
eISBN |