Logo Bacabuku
Perubahan Keadaan dan Fungsi Iktikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian

Perubahan Keadaan dan Fungsi Iktikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian

Ali Imron, S.H. M.S.
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep *perubahan keadaan* (*verandering van omstandigheden*) dalam pelaksanaan perjanjian, serta peran *iktikad baik* (*goed trouw*) dalam pemulihan perjanjian yang mengalami perubahan keadaan. Penulis menjelaskan bahwa perubahan keadaan merupakan bentuk rintangan dalam pelaksanaan perjanjian yang dapat memengaruhi kinerja atau penunaian prestasi oleh pihak-pihak yang terlibat. Perubahan keadaan ini seringkali muncul karena adanya perubahan ekonomi, politik, atau sosial yang tidak terduga, sehingga dapat mengganggu kesepakatan yang telah dibuat. Dalam konteks hukum, perubahan keadaan memiliki hubungan konseptual dengan *force majeure*, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam penafsiran dan pengaturannya. Buku ini juga menggambarkan perkembangan hukum perjanjian di Indonesia yang masih bergantung pada ketentuan Buku Ketiga KUHPerdata (BW), meskipun beberapa sistem hukum kontrak di Eropa telah melibatkan perubahan keadaan sebagai bentuk halangan penunaian prestasi yang memiliki pengaturan khusus. Selain itu, penulis menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, iktikad baik telah menjadi standar objektif yang digunakan dalam penyelesaian perjanjian yang mengalami perubahan keadaan. Iktikad baik diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat (3) BW dan dalam perkembangannya, konsep ini lebih menekankan pada harmonisasi hubungan kontraktual, seperti yang diwujudkan dalam prinsip *redelijkheid en billijkheid* dalam BW baru Belanda (NBW), atau asas patut, laras, dan rukun dalam hukum Adat. Buku ini juga menyoroti ketimpangan antara hukum tertulis dengan praktik hukum serta doktrin yang berkembang terkait perubahan keadaan. Penulis menekankan pentingnya penggunaan iktikad baik oleh hakim dalam menafsirkan kasus-kasus perubahan keadaan, sebagai upaya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan kontraktual. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami dinamika hukum perjanjian dalam konteks perubahan keadaan dan peran iktikad baik dalam pemulihan perjanjian.

Sinopsis ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep *perubahan keadaan* (*verandering van omstandigheden*) dalam pelaksanaan perjanjian, serta peran *iktikad baik* (*goed trouw*) dalam pemulihan perjanjian yang mengalami perubahan keadaan. Penulis menjelaskan bahwa perubahan keadaan merupakan bentuk rintangan dalam pelaksanaan perjanjian yang dapat memengaruhi kinerja atau penunaian prestasi oleh pihak-pihak yang terlibat. Perubahan keadaan ini seringkali muncul karena adanya perubahan ekonomi, politik, atau sosial yang tidak terduga, sehingga dapat mengganggu kesepakatan yang telah dibuat. Dalam konteks hukum, perubahan keadaan memiliki hubungan konseptual dengan *force majeure*, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam penafsiran dan pengaturannya. Buku ini juga menggambarkan perkembangan hukum perjanjian di Indonesia yang masih bergantung pada ketentuan Buku Ketiga KUHPerdata (BW), meskipun beberapa sistem hukum kontrak di Eropa telah melibatkan perubahan keadaan sebagai bentuk halangan penunaian prestasi yang memiliki pengaturan khusus. Selain itu, penulis menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, iktikad baik telah menjadi standar objektif yang digunakan dalam penyelesaian perjanjian yang mengalami perubahan keadaan. Iktikad baik diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat (3) BW dan dalam perkembangannya, konsep ini lebih menekankan pada harmonisasi hubungan kontraktual, seperti yang diwujudkan dalam prinsip *redelijkheid en billijkheid* dalam BW baru Belanda (NBW), atau asas patut, laras, dan rukun dalam hukum Adat. Buku ini juga menyoroti ketimpangan antara hukum tertulis dengan praktik hukum serta doktrin yang berkembang terkait perubahan keadaan. Penulis menekankan pentingnya penggunaan iktikad baik oleh hakim dalam menafsirkan kasus-kasus perubahan keadaan, sebagai upaya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan kontraktual. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik memahami dinamika hukum perjanjian dalam konteks perubahan keadaan dan peran iktikad baik dalam pemulihan perjanjian.

Detail Buku

Jumlah Halaman 335
Kategori Hukum
Penerbit Bayu Media
Tahun Terbit 2008
ISBN 978-602-8299-03-9
eISBN
Perubahan Keadaan dan Fungsi Iktikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian

Perubahan Keadaan dan Fungsi Iktikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian

Ali Imron, S.H. M.S.